Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Kendaraan Plat Luar dan BBM Bersubsidi

Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
Darius Beda Daton. 

Tengok saja tren komponen pendapatan daerah tahun 2014-2025 dari kelompok pajak daerah. Ratio pajak kendaraan bermotor saja mencapai lebih dari separoh pendapatan asli daerah. 

Karena itu Jika kita menghendaki peningkatan yang signifikan Pendapatan Asli Daerah  khusus dari pajak daerah komponen pajak kendaraan bermotor maka upaya optimaliasasi bisa dilakukan dengan membatasi izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk wajib di mutasi ke NTT agar pajak tahunan kendaraan tersebut menjadi penerimaan Pemerintah Provinsi  NTT. 

***

Karena itu mari kita dukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. 

Kebijakan ini hadir untuk memastikan BBM Bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan kendaraan yang berhak, sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini merugikan daerah. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi DH, ED, dan EB yang beroperasi di wilayah NTT tetap dapat mengakses BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. 

Sebaliknya, kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di NTT dilarang mengisi BBM Bersubsidi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi secara tetap di NTT wajib melakukan mutasi masuk dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan di daerah. 

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. 

Cara ini juga digunakan di provinsi lain.  Mari kita terus berikhtiar agar pajak kendaraan yang menjadi komponen terbesar pendapatan daerah terus bertambah setiap tahun. 

Makin tinggi pendapatan daerah, fasilitas publik yang layak akan terus dibangun dan dirawat. Mari kita dukung. (*)


Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved