Opini
Opini: Kendaraan Plat Luar dan BBM Bersubsidi
Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi.
Oleh: Darius Beda Daton
Warga Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Seharian ini, Kamis (11/6/2026), wall media sosial facebook dipenuhi flyer Gubernur NTT dengan pakaian seragam putih mengendarai sepeda motor.
Lalu dibuat judul flyer: “Gubernur NTT tetapkan aturan baru, kendaraan plat luar tidak diizinkan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi”.
Saya coba membaca beberapa komentar warga. Rupa-rupa pendapat dan sumpah serapah berseliweran di sana.
Seperti biasa, ada yang protes, kontra dan ada yang setuju dengan kebijakan gubernur.
Baca juga: Opini: Wajah Buram Keuangan Daerah
Semua punya alasan masing-masing. Yang lebih ramai lagi adalah warga mengira bahwa semua kendaraan plat luar NTT tidak boleh mengisi BBM. Ini informasi yang keliru dan wajib diluruskan.
Jadi begini ya, yang dilarang gubernur adalah jika anda memiliki kendaraan plat luar NTT dan mengisi BBM Bersubsidi. Sekali lagi BBM Bersubsidi. BBM Bersubsidi itu adalah pertalite dan bio solar.
Tapi jika anda mengisi BBM non subsidi seperti pertamax, dexlite dan seterusnya, ya boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang. Silakan. Mengapa kebijakan gubernur seperti ini dipandang perlu?
Pertama; karena kuota BBM Bersubsidi untuk Provinsi NTT dihitung dari berapa jumlah kendaraan plat NTT yang beroperasi di NTT. Bukan kendaraan plat luar NTT yang beroperasi di NTT.
Bayangkan, jika banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di NTT dan menggunakan BBM Bersubsidi, maka jatah kendaraan plat NTT untuk menggunakan BBM Bersubsidi pasti berkurang.
Kedua; kendaraan plat luar NTT itu membayar pajak di kota asal, bukan di NTT.
Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah.
Padahal mereka menggunakan jalan raya di NTT yang biaya pembangunan dan pemeliharaan jalannya menggunakan APBD NTT. Dua alasan ini semoga dipahami.
***
Perihal kendaraan plat luar NTT ini kerap kami diskusikan bersama setiap tahun dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Provinsi NTT.
Baca juga: Opini: Bola Kaki, Kepemimpinan dan Kepala Desa
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur kepolisian daerah dari Satuan lalu Lintas Polda dan Polres se-NTT, UPTD Pengelola Keuangan dan Aset daerah (PPKAD) se-NTT dan Jasa Raharja/Putra se-NTT.
Dalam forum tersebut, kami ikut memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pendapatan daerah, apa saja kendala-kendala pencapaian target pendapatan dan strategi mencapai target yang telah dipatok setiap tahun.
Betapa berat beban yang harus dipikul aparatus kita yang ditugaskan untuk mencari dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dari tangan-tangan merekalah, semua objek pajak ditagih untuk selanjutnya dihimpun sebagai pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Daerah yang paling banyak kendaraan plat luar NTT adalah wilayah Pulau Sumba, yang dilaporkan bahwai 70-80 persen kendaraan di sana dari luar NTT.
Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi.
Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah. Sementara Polisi tidak bisa melakukan tilang bagi kendaraan plat luar NTT.
Itu bukan pelanggaran lalu lintas. Kita hanya bisa menghimbau agar pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTT. Pemerintah Provinsi NTT juga sudah berupaya memudahkan kendaraan yang ingin mutasi masuk.
Dari berkali-kali Rakor Pembina Samsat yang saya ikuti, belum ada solusi bersama untuk memaksa pemilik kendaraan melakukan mutasi kendaraan ke NTT agar pajak kendaraan dipungut di NTT.
Karena itu ditempuh langkah pembatasan BBM Bersubsidi sebagaimana peraturan gubernur ini.
***
Beberapa tahun sebelumnya, kendaraan plat luar daerah dikenakan pungutan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) sebesar satu kali pajak kendaraan yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Akan tetapi pungutan jenis ini kemudian dihilangkan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan karena tidak dibenarkan sebab pemilik kendaraan dua kali membayar pajak kendaraan yaitu di kota asal dan kota operasi kendaraan.
Sejak itu, tidak ada lagi kewajiban pemilik kendaran plat luar untuk menyumbang. Pendapatan daerah menurun.
Padahal Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat memberi andil bagi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan.
Tengok saja tren komponen pendapatan daerah tahun 2014-2025 dari kelompok pajak daerah. Ratio pajak kendaraan bermotor saja mencapai lebih dari separoh pendapatan asli daerah.
Karena itu Jika kita menghendaki peningkatan yang signifikan Pendapatan Asli Daerah khusus dari pajak daerah komponen pajak kendaraan bermotor maka upaya optimaliasasi bisa dilakukan dengan membatasi izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk wajib di mutasi ke NTT agar pajak tahunan kendaraan tersebut menjadi penerimaan Pemerintah Provinsi NTT.
***
Karena itu mari kita dukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Kebijakan ini hadir untuk memastikan BBM Bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan kendaraan yang berhak, sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini merugikan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi DH, ED, dan EB yang beroperasi di wilayah NTT tetap dapat mengakses BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di NTT dilarang mengisi BBM Bersubsidi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi secara tetap di NTT wajib melakukan mutasi masuk dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Cara ini juga digunakan di provinsi lain. Mari kita terus berikhtiar agar pajak kendaraan yang menjadi komponen terbesar pendapatan daerah terus bertambah setiap tahun.
Makin tinggi pendapatan daerah, fasilitas publik yang layak akan terus dibangun dan dirawat. Mari kita dukung. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kelangkaan-Minyak-di-Rote-Darius-Beda-Daton-Satgas-BBM-Harusnya-Lebih-Agresif.jpg)