Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Kendaraan Plat Luar dan BBM Bersubsidi

Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
Darius Beda Daton. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur kepolisian daerah dari Satuan lalu Lintas Polda dan Polres se-NTT, UPTD Pengelola Keuangan dan Aset daerah (PPKAD) se-NTT dan Jasa Raharja/Putra se-NTT. 

Dalam forum tersebut, kami ikut memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pendapatan daerah, apa saja kendala-kendala pencapaian target pendapatan dan strategi mencapai target yang telah dipatok setiap tahun. 

Betapa berat beban yang harus dipikul aparatus kita  yang ditugaskan untuk mencari dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. 

Dari tangan-tangan merekalah, semua objek pajak ditagih untuk selanjutnya dihimpun sebagai pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah. 

Daerah yang paling banyak kendaraan plat luar NTT adalah wilayah Pulau Sumba, yang dilaporkan bahwai 70-80 persen kendaraan di sana dari luar NTT.  

Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi. 

Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah. Sementara Polisi tidak bisa melakukan tilang bagi kendaraan plat luar NTT

Itu bukan pelanggaran lalu lintas.  Kita hanya bisa menghimbau agar pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTT. Pemerintah Provinsi NTT juga sudah berupaya memudahkan kendaraan yang ingin mutasi masuk. 

Dari  berkali-kali Rakor Pembina Samsat yang saya ikuti, belum ada solusi bersama untuk memaksa pemilik kendaraan melakukan mutasi kendaraan ke NTT agar pajak kendaraan dipungut di NTT

Karena itu ditempuh langkah pembatasan BBM Bersubsidi sebagaimana peraturan gubernur ini. 

***

Beberapa tahun sebelumnya, kendaraan plat luar daerah dikenakan pungutan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) sebesar satu kali pajak kendaraan yang diatur dengan Peraturan Gubernur. 

Akan tetapi pungutan jenis ini kemudian dihilangkan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan karena tidak dibenarkan sebab pemilik kendaraan dua kali membayar pajak kendaraan yaitu di kota asal dan kota operasi kendaraan. 

Sejak itu, tidak ada lagi kewajiban pemilik kendaran plat luar untuk menyumbang. Pendapatan daerah menurun. 

Padahal Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat memberi andil bagi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved