Opini
Opini: Ketika Amplop Subuh Itu Bernama Tindak Pidana
Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal.
Satu perbuatan harus direspons dengan satu standar ancaman pidana yang tegas, jelas, dan konsisten di antara seluruh regulasi yang relevan.
Kedua, pembentukan satuan tugas gabungan yang bersifat permanen antara KPK, Bawaslu, dan Kejaksaan yang secara khusus diberi mandat untuk menangani money politics perlu segera diwujudkan.
Bukan tim ad hoc yang dibentuk mendadak menjelang pemilu lalu dibubarkan begitu pemilihan selesai, melainkan sebuah institusi yang beroperasi sepanjang tahun dengan kewenangan dan mandat yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga — dan inilah yang paling mendasar — partai politik sudah seharusnya memosisikan diri sebagai garda terdepan dalam mendorong perubahan budaya, bukan justru berfungsi sebagai fasilitator praktik vote buying.
Partai yang secara serius berkomitmen memberantas korupsi elektoral harus memulai transformasi itu dari dalam tubuhnya sendiri: melalui seleksi kandidat yang berbasis integritas, transparansi pengelolaan dana kampanye, serta penandatanganan pakta anti-money politics yang memiliki konsekuensi pidana apabila dilanggar.
Ini bukan sekadar pernyataan retoris — ini adalah ujian nyata sejauh mana sebuah partai politik benar-benar berbeda dari yang lain.
Keberanian untuk Menolak
Kita sering kali menaruh harapan agar pemimpin yang terpilih adalah yang terbaik dan paling layak untuk memimpin.
Namun jika proses pemilihan itu sendiri telah rusak sejak dini hari — sejak amplop itu berpindah tangan di kegelapan subuh — maka harapan semacam itu tidak lebih dari sekadar ilusi yang menyenangkan.
Selama masyarakat masih mau menerima amplop di subuh hari pemungutan suara dan menyebutnya sebagai rezeki nomplok, sesungguhnya mereka sedang menggadaikan hak paling mendasar yang mereka miliki sebagai warga negara: hak untuk memilih pemimpin yang benar-benar layak.
Dan yang lebih mahal dari itu, mereka sedang secara sukarela membeli sendiri lima tahun masa kepemimpinan yang kelak akan mereka sesali. Vote buying bukanlah tradisi yang harus dilestarikan.
Ia adalah korupsi — dan pemberantasannya tidak dimulai dari ruang sidang pengadilan atau meja rapat Bawaslu. Ia dimulai dari keberanian kita masing-masing, satu per satu, untuk menolak amplop itu. (*)
*) Jermin Yohanis Tiran adalah Ketua Departemen Perekonomian dan Ekonomi Kreatif DPP Partai Kedaulatan Rakyat. Berlatar belakang Ilmu Hukum, penulis menaruh perhatian pada persimpangan antara reformasi hukum pemilu dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jermin-Yohanis-Tiran-1.jpg)