Opini
Opini: Ketika Amplop Subuh Itu Bernama Tindak Pidana
Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal.
Permasalahan semakin kompleks dengan belum adanya norma hukum yang secara eksplisit mengatur praktik vote buying dalam format digital — yaitu melalui transfer dana via dompet elektronik, pemberian token, maupun voucher — yang dewasa ini telah berkembang menjadi modus baru yang semakin marak menjelang setiap penyelenggaraan pemilihan.
Namun demikian, kegagalan yang paling fundamental justru bersarang pada lapisan budaya hukum masyarakat.
Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal.
Rasionalisasi yang kerap terdengar pun sudah sangat familiar di telinga: “AmbiL uangnya, pilihan tetap bebas.”
Sementara itu, di kalangan aparat penegak hukum, tekanan politis yang bersumber dari pemenang pemilihan seringkali jauh lebih kuat daripada dorongan profesional untuk menegakkan hukum secara konsisten.
Hasilnya adalah impunitas yang terus berulang dan normalisasi yang semakin mengakar dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya.
Terdapat satu dimensi persoalan yang acapkali luput dari perdebatan hukum seputar vote buying, yakni dimensi ekonominya.
Pemimpin yang berhasil memenangkan jabatan bukan atas dasar kompetensi yang teruji, melainkan semata-mata karena kemampuan finansial dalam membiayai kampanyenya, cenderung menghasilkan kebijakan ekonomi yang bersifat jangka pendek dan transaksional.
Anggaran daerah yang semestinya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif — seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan ekonomi kreatif, serta pembangunan infrastruktur dasar — justru terkuras ke dalam ekosistem balas budi politik yang tidak menghasilkan nilai tambah apapun bagi masyarakat.
Dengan demikian, lembaran uang senilai Rp50.000 yang diterima seorang pemilih di subuh hari pemungutan suara bisa jadi merupakan investasi termahal yang pernah ia lakukan dalam hidupnya — bukan investasi yang menguntungkan dirinya, melainkan yang menguntungkan kandidat yang ia pilih.
Sebab konsekuensi nyata dari pilihan yang dibeli itu adalah lima tahun masa kepemimpinan yang tersandera oleh logika pengembalian modal, bukan oleh logika pelayanan publik yang tulus kepada masyarakat.
Pembaruan yang sungguh-sungguh diperlukan dalam persoalan ini tidak dapat dicukupkan hanya dengan menambahkan pasal-pasal baru ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Reformasi yang dibutuhkan harus mampu menjangkau dan memperbaiki ketiga lapisan kegagalan tersebut secara serentak dan terpadu.
Pertama, harmonisasi ancaman pidana antara Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada mutlak dilakukan.
Tidak boleh lagi ada disparitas yang membuka ruang bagi pelaku untuk memilih forum hukum yang paling menguntungkan dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jermin-Yohanis-Tiran-1.jpg)