Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Amplop Subuh Itu Bernama Tindak Pidana

Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI JERMIN Y TIRAN
Jermin Yohanis Tiran 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ancaman pidana penjara hingga dua puluh tahun bagi pelakunya. 

Sementara itu, Undang-Undang Pemilu dengan tegas melarang setiap bentuk pemberian uang maupun barang kepada pemilih sepanjang fase penyelenggaraan pemilu, mencakup masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara itu sendiri. 

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Pilkada bahkan memuat ketentuan yang lebih keras yaitu ancaman pemidanaan tidak hanya menyasar pihak yang memberikan, tetapi juga berlaku bagi pihak yang menerima.

Secara substansial, vote buying memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan dalam delik suap sebagaimana diatur dalam hukum pidana korupsi yakni terdapat pemberian, terdapat penerima yang memiliki kewenangan — dalam hal ini hak pilih — dan terdapat niat yang jelas untuk memengaruhi suatu tindakan yang semestinya dilakukan secara bebas dan mandiri. 

Apabila seorang pejabat negara menerima suap demi menandatangani kontrak tertentu, masyarakat pun tanpa ragu menyebutnya sebagai korupsi. 

Dengan menggunakan logika hukum yang sama, manakala seorang pemilih menerima imbalan agar menjatuhkan pilihan kepada kandidat tertentu, tidak ada alasan untuk menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut berbeda secara hukum.

Lantas, apa yang menyebabkan penegakan hukum dalam persoalan ini nyaris lumpuh total? 

Sosiolog hukum Lawrence M. Friedman menyediakan kerangka analisis yang sangat relevan untuk menjawab pertanyaan ini. 

Ia menegaskan bahwa suatu sistem hukum hanya dapat berfungsi secara optimal apabila tiga elemen di dalamnya berjalan secara sinergis: struktur, yang mencakup kelembagaan dan aparatur; substansi, yang mencakup norma dan peraturan yang berlaku; serta budaya hukum, yang merujuk pada sikap dan perilaku masyarakat dalam merespons hukum. 

Dalam kasus vote buying di Indonesia, ketiga elemen tersebut mengalami disfungsi secara serentak.

Pada tataran kelembagaan, Indonesia memiliki terlalu banyak institusi yang secara bersamaan mengklaim memiliki kewenangan dalam penanganan vote buying — KPK, Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan — namun tidak satu pun dari institusi tersebut yang diberi mandat tunggal dan menyeluruh untuk menanganinya secara komprehensif dan berkesinambungan. 

Akibatnya, perkara kerap jatuh di celah koordinasi antarlembaga, masing-masing pihak merasa bahwa persoalan tersebut bukan menjadi domain kewenangannya, atau menunggu pihak lain untuk bergerak lebih dahulu. 

Di samping itu, Bawaslu sendiri terikat oleh tenggat waktu penanganan laporan yang sangat singkat, sementara bukti-bukti praktik vote buying yang tersebar luas dan sifatnya tersembunyi tidak mungkin dapat dikumpulkan secara memadai hanya dalam hitungan hari.

Pada tataran norma, disharmoni yang terjadi antara ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di satu sisi dan Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada di sisi lain telah menciptakan celah hukum yang secara langsung menguntungkan para pelaku. 

Ketika ancaman pidana berbeda secara signifikan antara satu undang-undang dengan yang lainnya untuk perbuatan yang pada hakikatnya sama, pelaku beserta tim kuasa hukumnya dengan mudah berargumentasi untuk mendorong penerapan ketentuan yang lebih ringan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved