Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Amplop Subuh Itu Bernama Tindak Pidana

Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI JERMIN Y TIRAN
Jermin Yohanis Tiran 

Oleh : Jermin Yohanis Tiran *

POS-KUPANG.COM - Di setiap penyelenggaraan pemilihan umum dalam lima tahun terakhir, jutaan amplop berisi uang tunai secara konsisten berpindah tangan pada dini hari sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Fenomena ini lazim disebut masyarakat sebagai “serangan fajar” — sebuah frasa yang terasa akrab, bahkan seolah merupakan bagian dari dinamika politik yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan berdemokrasi bangsa ini. 

Namun bila merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, perilaku tersebut sesungguhnya memiliki kualifikasi yang jauh lebih berat yaitu korupsi. 

Pertanyaan yang kemudian mengemuka dan terus menggantung tanpa jawaban yang memuaskan ialah mengapa hingga kini tak satu pun pelakunya mendekam di balik jeruji?

Baca juga: Opini: NTT Darurat Kesehatan Jiwa- Mematahkan Sunyi, Menyelamatkan Nyawa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara konsisten mencatat bahwa pelanggaran berupa politik uang atau money politics selalu mendominasi jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan dalam setiap siklus pemilu. 

Kendati demikian, dari ribuan laporan yang diterima, hanya sebagian kecil saja yang berhasil ditindaklanjuti hingga ke tahap penuntutan pidana — dan jumlah perkara yang berakhir dengan putusan pemidanaan bahkan jauh lebih sedikit. 

Kesenjangan yang mencolok antara besarnya skala pelanggaran dan minimnya respons hukum ini bukanlah sebuah kebetulan. 

Kondisi tersebut merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang sudah terlampau lama dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian yang sungguh-sungguh.

Hal yang lebih mengundang keprihatinan bukan semata-mata persoalan amplop uang itu sendiri, melainkan rangkaian konsekuensi yang timbul setelahnya. 

Pokok permasalahan yang sesungguhnya terletak pada apa yang terjadi seusai pemilihan.

Kandidat yang berhasil meraih kemenangan melalui pembelian suara membawa serta beban tersembunyi yang tidak tampak di permukaan yaitu kewajiban untuk mengembalikan modal kampanye kepada para pemodal. 

Jalan paling mudah untuk memenuhi kewajiban itu tak lain adalah dengan memanfaatkan kekuasaan yang baru saja berhasil ia raih. 

Dengan demikian, pembelian suara atau vote buying tidak lagi sekadar pelanggaran dalam konteks pemilu, melainkan telah menjadi cikal bakal — atau anteseden — dari korupsi jabatan yang sesungguhnya, korupsi yang kemudian berlangsung selama bertahun-tahun setelah pemilihan selesai.

Banyak kalangan tidak menyadari bahwa praktik vote buying sebenarnya telah dilarang secara eksplisit oleh tidak kurang dari tiga undang-undang yang berlaku secara bersamaan. 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ancaman pidana penjara hingga dua puluh tahun bagi pelakunya. 

Sementara itu, Undang-Undang Pemilu dengan tegas melarang setiap bentuk pemberian uang maupun barang kepada pemilih sepanjang fase penyelenggaraan pemilu, mencakup masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara itu sendiri. 

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Pilkada bahkan memuat ketentuan yang lebih keras yaitu ancaman pemidanaan tidak hanya menyasar pihak yang memberikan, tetapi juga berlaku bagi pihak yang menerima.

Secara substansial, vote buying memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan dalam delik suap sebagaimana diatur dalam hukum pidana korupsi yakni terdapat pemberian, terdapat penerima yang memiliki kewenangan — dalam hal ini hak pilih — dan terdapat niat yang jelas untuk memengaruhi suatu tindakan yang semestinya dilakukan secara bebas dan mandiri. 

Apabila seorang pejabat negara menerima suap demi menandatangani kontrak tertentu, masyarakat pun tanpa ragu menyebutnya sebagai korupsi. 

Dengan menggunakan logika hukum yang sama, manakala seorang pemilih menerima imbalan agar menjatuhkan pilihan kepada kandidat tertentu, tidak ada alasan untuk menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut berbeda secara hukum.

Lantas, apa yang menyebabkan penegakan hukum dalam persoalan ini nyaris lumpuh total? 

Sosiolog hukum Lawrence M. Friedman menyediakan kerangka analisis yang sangat relevan untuk menjawab pertanyaan ini. 

Ia menegaskan bahwa suatu sistem hukum hanya dapat berfungsi secara optimal apabila tiga elemen di dalamnya berjalan secara sinergis: struktur, yang mencakup kelembagaan dan aparatur; substansi, yang mencakup norma dan peraturan yang berlaku; serta budaya hukum, yang merujuk pada sikap dan perilaku masyarakat dalam merespons hukum. 

Dalam kasus vote buying di Indonesia, ketiga elemen tersebut mengalami disfungsi secara serentak.

Pada tataran kelembagaan, Indonesia memiliki terlalu banyak institusi yang secara bersamaan mengklaim memiliki kewenangan dalam penanganan vote buying — KPK, Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan — namun tidak satu pun dari institusi tersebut yang diberi mandat tunggal dan menyeluruh untuk menanganinya secara komprehensif dan berkesinambungan. 

Akibatnya, perkara kerap jatuh di celah koordinasi antarlembaga, masing-masing pihak merasa bahwa persoalan tersebut bukan menjadi domain kewenangannya, atau menunggu pihak lain untuk bergerak lebih dahulu. 

Di samping itu, Bawaslu sendiri terikat oleh tenggat waktu penanganan laporan yang sangat singkat, sementara bukti-bukti praktik vote buying yang tersebar luas dan sifatnya tersembunyi tidak mungkin dapat dikumpulkan secara memadai hanya dalam hitungan hari.

Pada tataran norma, disharmoni yang terjadi antara ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di satu sisi dan Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada di sisi lain telah menciptakan celah hukum yang secara langsung menguntungkan para pelaku. 

Ketika ancaman pidana berbeda secara signifikan antara satu undang-undang dengan yang lainnya untuk perbuatan yang pada hakikatnya sama, pelaku beserta tim kuasa hukumnya dengan mudah berargumentasi untuk mendorong penerapan ketentuan yang lebih ringan. 

Permasalahan semakin kompleks dengan belum adanya norma hukum yang secara eksplisit mengatur praktik vote buying dalam format digital — yaitu melalui transfer dana via dompet elektronik, pemberian token, maupun voucher — yang dewasa ini telah berkembang menjadi modus baru yang semakin marak menjelang setiap penyelenggaraan pemilihan.

Namun demikian, kegagalan yang paling fundamental justru bersarang pada lapisan budaya hukum masyarakat. 

Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal. 

Rasionalisasi yang kerap terdengar pun sudah sangat familiar di telinga: “AmbiL uangnya, pilihan tetap bebas.” 

Sementara itu, di kalangan aparat penegak hukum, tekanan politis yang bersumber dari pemenang pemilihan seringkali jauh lebih kuat daripada dorongan profesional untuk menegakkan hukum secara konsisten. 

Hasilnya adalah impunitas yang terus berulang dan normalisasi yang semakin mengakar dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya.

Terdapat satu dimensi persoalan yang acapkali luput dari perdebatan hukum seputar vote buying, yakni dimensi ekonominya. 

Pemimpin yang berhasil memenangkan jabatan bukan atas dasar kompetensi yang teruji, melainkan semata-mata karena kemampuan finansial dalam membiayai kampanyenya, cenderung menghasilkan kebijakan ekonomi yang bersifat jangka pendek dan transaksional. 

Anggaran daerah yang semestinya dialokasikan untuk sektor-sektor produktif — seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan ekonomi kreatif, serta pembangunan infrastruktur dasar — justru terkuras ke dalam ekosistem balas budi politik yang tidak menghasilkan nilai tambah apapun bagi masyarakat.

Dengan demikian, lembaran uang senilai Rp50.000 yang diterima seorang pemilih di subuh hari pemungutan suara bisa jadi merupakan investasi termahal yang pernah ia lakukan dalam hidupnya — bukan investasi yang menguntungkan dirinya, melainkan yang menguntungkan kandidat yang ia pilih. 

Sebab konsekuensi nyata dari pilihan yang dibeli itu adalah lima tahun masa kepemimpinan yang tersandera oleh logika pengembalian modal, bukan oleh logika pelayanan publik yang tulus kepada masyarakat.

Pembaruan yang sungguh-sungguh diperlukan dalam persoalan ini tidak dapat dicukupkan hanya dengan menambahkan pasal-pasal baru ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada. 

Reformasi yang dibutuhkan harus mampu menjangkau dan memperbaiki ketiga lapisan kegagalan tersebut secara serentak dan terpadu.

Pertama, harmonisasi ancaman pidana antara Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada mutlak dilakukan. 

Tidak boleh lagi ada disparitas yang membuka ruang bagi pelaku untuk memilih forum hukum yang paling menguntungkan dirinya. 

Satu perbuatan harus direspons dengan satu standar ancaman pidana yang tegas, jelas, dan konsisten di antara seluruh regulasi yang relevan.

Kedua, pembentukan satuan tugas gabungan yang bersifat permanen antara KPK, Bawaslu, dan Kejaksaan yang secara khusus diberi mandat untuk menangani money politics perlu segera diwujudkan. 

Bukan tim ad hoc yang dibentuk mendadak menjelang pemilu lalu dibubarkan begitu pemilihan selesai, melainkan sebuah institusi yang beroperasi sepanjang tahun dengan kewenangan dan mandat yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga — dan inilah yang paling mendasar — partai politik sudah seharusnya memosisikan diri sebagai garda terdepan dalam mendorong perubahan budaya, bukan justru berfungsi sebagai fasilitator praktik vote buying. 

Partai yang secara serius berkomitmen memberantas korupsi elektoral harus memulai transformasi itu dari dalam tubuhnya sendiri: melalui seleksi kandidat yang berbasis integritas, transparansi pengelolaan dana kampanye, serta penandatanganan pakta anti-money politics yang memiliki konsekuensi pidana apabila dilanggar. 

Ini bukan sekadar pernyataan retoris — ini adalah ujian nyata sejauh mana sebuah partai politik benar-benar berbeda dari yang lain.
Keberanian untuk Menolak

Kita sering kali menaruh harapan agar pemimpin yang terpilih adalah yang terbaik dan paling layak untuk memimpin. 

Namun jika proses pemilihan itu sendiri telah rusak sejak dini hari — sejak amplop itu berpindah tangan di kegelapan subuh — maka harapan semacam itu tidak lebih dari sekadar ilusi yang menyenangkan.

Selama masyarakat masih mau menerima amplop di subuh hari pemungutan suara dan menyebutnya sebagai rezeki nomplok, sesungguhnya mereka sedang menggadaikan hak paling mendasar yang mereka miliki sebagai warga negara: hak untuk memilih pemimpin yang benar-benar layak. 

Dan yang lebih mahal dari itu, mereka sedang secara sukarela membeli sendiri lima tahun masa kepemimpinan yang kelak akan mereka sesali. Vote buying bukanlah tradisi yang harus dilestarikan. 

Ia adalah korupsi — dan pemberantasannya tidak dimulai dari ruang sidang pengadilan atau meja rapat Bawaslu. Ia dimulai dari keberanian kita masing-masing, satu per satu, untuk menolak amplop itu. (*)

*) Jermin Yohanis Tiran adalah Ketua Departemen Perekonomian dan Ekonomi Kreatif DPP Partai Kedaulatan Rakyat. Berlatar belakang Ilmu Hukum, penulis menaruh perhatian pada persimpangan antara reformasi hukum pemilu dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved