Senin, 18 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Amplop Subuh Itu Bernama Tindak Pidana

Sebagian besar warga tidak mempersepsikan tindakan menerima uang dari kandidat sebagai sebuah perbuatan kriminal. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI JERMIN Y TIRAN
Jermin Yohanis Tiran 

Oleh : Jermin Yohanis Tiran *

POS-KUPANG.COM - Di setiap penyelenggaraan pemilihan umum dalam lima tahun terakhir, jutaan amplop berisi uang tunai secara konsisten berpindah tangan pada dini hari sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Fenomena ini lazim disebut masyarakat sebagai “serangan fajar” — sebuah frasa yang terasa akrab, bahkan seolah merupakan bagian dari dinamika politik yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan berdemokrasi bangsa ini. 

Namun bila merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, perilaku tersebut sesungguhnya memiliki kualifikasi yang jauh lebih berat yaitu korupsi. 

Pertanyaan yang kemudian mengemuka dan terus menggantung tanpa jawaban yang memuaskan ialah mengapa hingga kini tak satu pun pelakunya mendekam di balik jeruji?

Baca juga: Opini: NTT Darurat Kesehatan Jiwa- Mematahkan Sunyi, Menyelamatkan Nyawa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara konsisten mencatat bahwa pelanggaran berupa politik uang atau money politics selalu mendominasi jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan dalam setiap siklus pemilu. 

Kendati demikian, dari ribuan laporan yang diterima, hanya sebagian kecil saja yang berhasil ditindaklanjuti hingga ke tahap penuntutan pidana — dan jumlah perkara yang berakhir dengan putusan pemidanaan bahkan jauh lebih sedikit. 

Kesenjangan yang mencolok antara besarnya skala pelanggaran dan minimnya respons hukum ini bukanlah sebuah kebetulan. 

Kondisi tersebut merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang sudah terlampau lama dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian yang sungguh-sungguh.

Hal yang lebih mengundang keprihatinan bukan semata-mata persoalan amplop uang itu sendiri, melainkan rangkaian konsekuensi yang timbul setelahnya. 

Pokok permasalahan yang sesungguhnya terletak pada apa yang terjadi seusai pemilihan.

Kandidat yang berhasil meraih kemenangan melalui pembelian suara membawa serta beban tersembunyi yang tidak tampak di permukaan yaitu kewajiban untuk mengembalikan modal kampanye kepada para pemodal. 

Jalan paling mudah untuk memenuhi kewajiban itu tak lain adalah dengan memanfaatkan kekuasaan yang baru saja berhasil ia raih. 

Dengan demikian, pembelian suara atau vote buying tidak lagi sekadar pelanggaran dalam konteks pemilu, melainkan telah menjadi cikal bakal — atau anteseden — dari korupsi jabatan yang sesungguhnya, korupsi yang kemudian berlangsung selama bertahun-tahun setelah pemilihan selesai.

Banyak kalangan tidak menyadari bahwa praktik vote buying sebenarnya telah dilarang secara eksplisit oleh tidak kurang dari tiga undang-undang yang berlaku secara bersamaan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved