Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Opini: Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Kelas menengah memiliki peran krusial sebagai tulang punggung perekonomian nasional, terutama sebagai motor penggerak konsumsi

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI FRITS FANGGIDAE
Dr. Frits O Fanggidae 

Inilah saat yang tepat untuk mengkaji dengan baik dampak sistemik kenaikan harga BBM non subsidi dan mungkin juga BBM subsidi, dan memikirkan mitigasinya. Langkah mitigasi inilah yang harus masuk ke dalam RKPD dan APBD 2027.

Fenomena kenaikan BBM subsisi dan mungkin juga BBM non subsidi, secara langsung dan tidak langsung menjadikan pelaku ekonomi di NTT yang berskala mikro, kecil dan menengah pada sektor pertanian (peternakan, perikanan/kelauran dan tanaman pangan), industri pengolahan dan perdagangan. 

Dari sisi produksi, para pelaku ekonomi tersebut, sebagian akan kehilangan usaha atau pengecilan skala usaha, yang berdampak dan penurunan pendapatan. 

Para pekerja, baik formal maupun informal, akan mengalami kehilangan pekerjaan alias menganggur.

Mitigasi yang perlu dilakukan adalah meminimalkan kehilangan usaha atau mempertahankan skala usaha bagi para pelaku ekonomi. 

Dengan kata lain, usaha mereka harus dijaga keberlanjutannya. Sudah pasti faktor permodalan perlu mendapat perhatian. 

Itu berarti, tugas utama Pemda adalah bagaimana membuka akses para pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah pada berbagai sektor tersebut untuk bisa mengakses fasilitas pembiayaan usaha melalui skim KUR. 

Untuk itu, dalam RKPD dan APBD 2027, harus tertera secara jelas program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dan perangkat daerah yang bertanggungjawab terkait bagaimana menyiapkan para pelaku ekonomi tersebut untuk bisa mengaksis skim pembiayaan KUR misalnya. 

Konsolidasi untuk penguatan jaringan usaha juga perlu difasilitasi dan didampingi, sehingga dalam kondisi permintaan dan penawaran yang terganggu, tetap terdapat kepastian berusaha. 

Tugas Pemda untuk menjaga tetap berfungsinya pasar-pasar lokal, kelancaran mobilitas orang dan barang, jalur distribusi yang lancar dan regulasi yang mendukung kelancaran berusaha, adalah bagian sensitif dari dinamika perekonomian desa menuju perkotaan dan sebaliknya. 

Hal inipun harus diprogramkan dan dianggarkan secara proporsional dalam RKPD dan APBD 2027. (*)
 
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved