Kamis, 30 April 2026

Opini

Opini - Membaca Fenomena Bunuh Diri di NTT

Fenomena bunuh diri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Naaman Renaldus Bonlae. 

Opini - Membaca Fenomena Bunuh Diri di NTT

Oleh: Naaman Renaldus Bonlae, S.Sos, M.AP
Sekretaris Bidang Sosial, Politik dan Budaya GAMKI NTT

POS-KUPANG.COM - Fenomena bunuh diri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.

Data nasional menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus secara signifikan, dengan lebih dari seribu kasus tercatat setiap tahunnya dalam beberapa periode terakhir.

Bahkan, data Kepolisian Republik Indonesia mencatat sekitar 826 kasus pada tahun 2022 yang meningkat menjadi sekitar 1.350 kasus pada tahun 2023 (Kementerian Kesehatan RI, 2023).

Fakta ini menegaskan bahwa bunuh diri bukan lagi sekadar persoalan individual, melainkan telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius.

Distribusi kasus menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat lintas demografi. Bunuh diri tidak hanya terjadi pada kelompok usia dewasa, tetapi juga menjangkau anak dan remaja.

Sebagian besar kasus terjadi pada kelompok usia produktif, sementara sebagian lainnya melibatkan kelompok usia muda. Selain itu, faktor sosial-ekonomi seperti tekanan ekonomi, relasi sosial, dan beban psikologis menjadi determinan penting dalam banyak kasus (Pusiknas Polri, 2024).

Dalam perspektif kesehatan masyarakat, bunuh diri merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor individu dan lingkungan (World Health Organization, 2014).

Jika ditarik ke tingkat regional, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan dinamika yang tidak kalah mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, tercatat sekitar 1.200 kasus bunuh diri di wilayah ini (RRI NTT, 2023).

Kasus anak di Kabupaten Ngada serta sejumlah kasus pada mahasiswa dan kelompok usia produktif menunjukkan bahwa persoalan ini telah menyentuh kelompok paling rentan dalam masyarakat.

Kasus terbaru seorang apoteker di Kota Kupang yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di tempat kerjanya (Detik.com, 2026) semakin menegaskan bahwa tekanan mental dapat dialami oleh siapa saja, termasuk mereka yang secara sosial terlihat “mapan”.

Dalam kajian administrasi publik, suatu persoalan dapat dikategorikan sebagai isu kebijakan publik apabila memiliki dampak luas, berulang, dan membutuhkan intervensi pemerintah (Dunn, 2018).

Dengan demikian, fenomena bunuh diri di NTT telah memenuhi karakteristik sebagai public problem yang memerlukan respons kebijakan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Kesenjangan Kebijakan: Antara Realitas Sosial dan Respons Pemerintah

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved