Opini
Opini: Integritas Auditor BPK dalam Sistem Pengawasan Keuangan Negara
Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.
Di sisi lain, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2025 tetap tinggi, yakni 98 persen untuk kementerian/lembaga dan 90,1 persen untuk pemerintah daerah.
Kombinasi ini menempatkan auditor pada posisi yang sangat menentukan: mereka bukan sekadar pemeriksa, tetapi juga penentu kredibilitas informasi keuangan negara.
Namun, realitas menunjukkan bahwa integritas auditor tidak selalu berada dalam kondisi ideal.
Sejumlah kasus yang terungkap ke publik sebelumnya justru memperlihatkan adanya penyimpangan serius yang melibatkan oknum auditor atau pejabat di lingkungan BPK.
Beragam kasus korupsi menyeret personil BPK dari pimpinan hingga auditor yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan publik.
Catatan media Kompas (10/5/2024), menguraikan keterlibatan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang didakwa menerima sekitar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.
Dana tersebut diduga terkait dengan upaya mengkondisikan hasil audit proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus lain, yang menarik perhatian publik adanya keterlibatan Sesdidjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkapkan adanya setoran demi kementerianya memperoleh opini WTP sebesar Rp5 miliar, meskipun oknum auditor BPK meminta uang sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, terdapat pula kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM. KPK mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp1,1miliar yang berasal dari dugaan korupsi Tukin kementerian ESDM ke auditor BPK, Robertus Kresnawan.
Kasus-kasus lain juga muncul, seperti dugaan suap dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyidik KPK menduga adanya pemberian uang dan pengkondisian temuan BPK.
Kasus suap yang lainnya, melibatkan kepala daerah, hingga dugaan korupsi dalam berbagai proyek kementerian, seperti kasus suap Pj. Bupati Sorong, kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif kepulauan Meranti, Muhamad Adil.
KPK menyebut adanya dugaan suap kepada BPK perwakilan Riau. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya terjadi pada entitas yang diaudit, tetapi juga dapat melibatkan pihak auditor itu sendiri.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai audit capture, yakni situasi di mana auditor tidak lagi diperkuat oleh fondasi diri auditor yang independen, integritas, kompeten, dan profesionalime, tetapi justru terpengaruh oleh kepentingan pihak yang diaudit.
Ketika hal ini terjadi, maka hasil audit berpotensi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, melainkan hasil kompromi yang sarat kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)