Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Opini

Opini: Integritas Auditor BPK dalam Sistem Pengawasan Keuangan Negara

Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Fenomena ini bisa dilihat  dari hasil audit beberapa tahun terakhir, pencapaian opini WTP cukup tinggi, namun tidak diikuti dengan turunnya kasus korupsi dan temuan.

Padahal, tantangan dalam pengelolaan keuangan negara masih sangat besar. Data IHPS menunjukkan bahwa 60 persen permasalahan berasal dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp25,86 triliun, sementara 39 persen lainnya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal. 

Selain itu, terdapat pula ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang mencapai Rp43,35 triliun. 

Dalam kondisi seperti ini, peran auditor menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat diungkap dan diperbaiki.

Namun, ketika integritas auditor dipertanyakan, maka efektivitas audit sebagai instrumen pengawasan menjadi melemah. 

Opini WTP yang seharusnya menjadi simbol akuntabilitas berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif, bahkan dalam kasus ekstrem dapat menjadi objek transaksi. 

Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa selama proses pemeriksaan, penyerahan aset atau uang ke kas negara/daerah baru mencapai Rp1,04 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan total nilai permasalahan yang ditemukan.

Dalam kerangka teori agensi sektor publik, auditor berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk mengurangi asimetri informasi antara pemerintah sebagai agen dan masyarakat sebagai principal. 

Namun, ketika auditor sendiri terlibat dalam praktik yang menyimpang, maka mekanisme kontrol tersebut menjadi tidak efektif. Hal ini membuka ruang bagi terjadinya moral hazard dan adverse selection yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan negara.

Situasi ini menuntut adanya langkah-langkah perbaikan yang bersifat sistemik. Penguatan integritas auditor harus menjadi prioritas utama. 

Pertama, sistem pengawasan internal di lingkungan BPK perlu diperkuat, termasuk melalui penegakan kode etik yang tegas dan transparan. 

Kedua, diperlukan mekanisme audit berlapis atau meta-audit untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai standar profesional. 

Ketiga, transparansi hasil audit harus ditingkatkan agar publik dapat berperan aktif dalam mengawasi.

Selain itu, peran legislatif (DPR/DPRD) dan masyarakat juga tidak kalah penting. 

DPR/D harus memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti secara serius, sementara masyarakat perlu didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Tanpa tekanan dari luar, upaya perbaikan dari dalam akan sulit berjalan optimal.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved