Opini
Opini: Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap Dasa Cita Gubernur NTT
Monitoring dan Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Menurut Data hasil Monitoring Evaluasi tahun 2025, baru 35 dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi yang mengikuti event ini.
Tentu ke depan, menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mendorong seluruh OPD untuk mengikuti ajang ini.
Menurut hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional, tercatat dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025), NTT berada pada Kategori Informatif dengan nilai 94,03.
Tentu menjadi prestasi yang patut dibanggakan, karena walaupun memiliki keterbatasan anggaran, Komisi Informasi NTT mengukir prestasi yang prestisius di level nasional.
2.1.2. Sengketa Informasi Publik “Memaksa” Penyelenggara Negara Transparan.
Komisi Informasi dengan tugas utama menenerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh masyarakat/Badan Hukum suka tidak suka, “memaksa” penyelenggara Negara (Badan Publik) untuk bekerja lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.
Penyelenggara Negara tidak boleh menutup-nutupi informasi public yang diminta oleh masyarakat/Badan Hukum.
Gubernur Melki Laka Lena melompat lebih jauh dengan menekankan transformasi. Transformasi birokrasi mengandung makna mengubah total mindest dan cara kerja birokrasi. Karna itu inovasi yang diimplementasikan adalah platform Digital Meja Rakyat.
Adanya digitalisasi layanan publik. Maka mau tidak mau, SDM Birokrasi harus adaptif dan berdaya saing.
Komisi Informasi hadir untuk memastikan seberapa tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini.
2.2. Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap HAM.
Hak atas informasi adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Demikian diakui dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu maka Komisi Informasi hadir untuk memastikan bahwa penyelenggara pemerintahan Provinsi NTT tidak melanggar hak ini, terutama kelompok disabilitas.
Penutup
Dari uraian tentang sumbangsih Komisi Informasi terhadap Dasa Cita, maka dapat disimpulkan bahwa Komisi Informasi NTT adalah “pengawal” dan “pengawas” Reformasi dan Transformasi Birokrasi.
Tanpa keterbukaan informasi publik, transformasi birokrasi hanyalah lip service.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Germanus-Attawuwur-05.jpg)