Opini
Opini: Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap Dasa Cita Gubernur NTT
Monitoring dan Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
RPJMD ini menjadi pedoman arah dalam tata kelola pemerintahan yang berjalan lima tahunan.
Salah satu butir menyasar tentang Reformasi dan Transformasi Birokrasi dan HAM. Butir ini adalah cita-cita yang harus terwujud dalam kurun waktu lima tahun itu.
Karena sebagai cita-cita yang harus diwujudkan maka seluruh elemen, tak terkecuali Komisi Informasi, wajib mendukung Dasa Cita tersebut; apalagi sumber anggaran lembaga ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Maka tidak bisa tidak, arah program dan kegiatan yang direncanakan Komisi Informasi berkiblat pada visi dan misi itu.
Sambil berkiblat pada butir ketujuh Dasa Cita Ayo Bangun NTT Komisi Informasi memberikan sumbangsih sebagai berikut:
2.1. Sumbangsih terhadap Reformasi dan Transformasi Birokrasi.
Salah satu tuntutan Reformasi adalah Pemberantasan KKN. Hal ini menjadi salah satu agenda reformasi karena pemerintahan Orde Baru melahirkan praktik KKN yang dampak dan praktiknya masih terus terbawa hingga saat ini.
Praktik KKN paling aman pada birokrasi yang tertutup, lambat, tidak akuntabel dan nir partisipasi publik di rezim itu.
Salah satu tuntutan tentang pemberantasan KKN ini menjadi latar belakang lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan untuk menciptakan birokrasi yang bersih antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Peraturan Presiden ini menjadi roadmap nasional. Maka, implikasinya adalah setiap gubernur, bupati dan walikota memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan mandat ini.
Di zaman Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johno Asadoma, mandat ini dijalankan melalui Dasa Cita Ayo Bangun NTT pada butir ketujuh.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apa sumbangsih Komisi Informasi NTT terhadap terwujudnya Reformasi dan Transformasi Birokrasi di NTT?
2.1.1. Komisi Informasi Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggara Negara.
Melalui alat ukur Self Assesment Quitionaire (SAQ) Komisi Informasi sejak lima tahun terakhir (2021-2025) melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berpuncak pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Nusa Tenggara Timur.
Hal ini dilaksanakan dengan tujuan mengukur dan menilai kepatuhan para penyelenggara Negara dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Monitoring dan Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Germanus-Attawuwur-05.jpg)