Rabu, 15 April 2026

Opini

Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership 

Sejumlah pemuda lintas profesi bergerak secara spontan menambal jalan rusak di berbagai titik kota dengan dana swadaya.

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA BUMI PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Oleh:  I Putu Yoga Bumi Pradana
Akademisi Kebijakan Publik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Di Kota Kupang, jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan rutin kini memunculkan fenomena yang tidak biasa. 

Sejumlah pemuda lintas profesi bergerak secara spontan menambal jalan rusak di berbagai titik kota dengan dana swadaya. 

Dalam narasi publik yang cepat dan emosional, aksi ini kerap dibaca sebagai “tamparan” bagi pemerintah. 

Namun pembacaan seperti itu berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya lebih kompleks dan, pada saat yang sama, lebih menjanjikan. 

Baca juga: Yeremia Tanggu Giat Tambal Jalan Rusak di Kodi Sumba Barat Daya

Fenomena ini justru dapat dibaca sebagai momentum untuk memperkuat co-production dan civic partnership dalam tata kelola perkotaan.

Ketika Warga Menjadi Mitra, Bukan Pengganti Negara

Fenomena ini dapat dibaca melalui dua lensa. Lensa pertama adalah lensa negatif, yang melihatnya sebagai bukti kegagalan negara dalam menyediakan layanan dasar. 

Lensa kedua adalah lensa optimistik, yang melihatnya sebagai tanda masih hidupnya kapasitas kewargaan dan peluang kemitraan baru dalam pembangunan kota. Bagi saya, lensa kedua lebih produktif.

Dalam literatur administrasi publik, konsep co-production diperkenalkan kuat oleh Elinor Ostrom melalui tulisan Crossing the Great Divide: Coproduction, Synergy, and Development (1996). 

Gagasan utamanya sederhana tetapi penting: layanan publik tidak selalu efektif jika hanya diproduksi negara secara sepihak; dalam banyak situasi, hasilnya justru lebih baik ketika warga ikut hadir sebagai mitra aktif. 

Dalam konteks ini, tindakan warga Kupang bukan pengambilalihan peran pemerintah, melainkan ekspresi tanggung jawab kolektif atas keselamatan publik.

Pandangan ini sejalan dengan Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt dalam The New Public Service: Serving Rather Than Steering (2000). 

Mereka menegaskan bahwa warga bukan sekadar pelanggan layanan publik, melainkan citizensyang memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola kepentingan bersama. 

Karena itu, aksi menambal jalan seharusnya tidak dibaca sebagai perlawanan terhadap pemerintah, tetapi sebagai bukti bahwa warga Kupang belum jatuh dalam apatisme. Mereka masih memiliki rasa memiliki terhadap kotanya.

Namun penting ditegaskan, co-production bukan berarti negara boleh mundur. Pemerintah tetap aktor utama yang bertanggung jawab atas kualitas, standar teknis, legalitas, dan keberlanjutan layanan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved