Opini
Opini: Jalan Berlubang dan Politik Kewargaan
Organisasi Gerakan Sosial Partisipatif biasa lebih bersifat cair dan tidak mempunyai struktur formal dan manajemen yang rumit.
Oleh: Yonatan H. L. Lopo
Dosen Prodi Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang dibuat heboh oleh gerakan tambal jalan berlubang yang dilakukan oleh komunitas yang menamakan diri sebagai Tim Regulasi NTT, di banyak ruas jalan berlubang di Kota Kupang.
Dua aktor utama dalam gerakan ini yang dikenal dengan nama akun tiktok “Om strom” dan “Tua Adat” menjadi simbol dari gerakan tambal jalan yang menuai banyak kontroversi, baik pro maupun kontra.
Bahkan tokoh “Om Strom” semakin popular berkat lagu “Veronica”, yang mendapatkan media coverage yang sangat luas.
Jika dicermati, secara umum sikap publik terbagi menjadi dua, ada yang mendukung gerakan tersebut karena dianggap menjawab keresahan warga, tetapi ada juga yang bersikap kritis dan menganggap gerakan tersebut bersifat partisan dan memiliki motif ekonomi-politik tersembunyi.
Baca juga: Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership
Tulisan ini tidak dihadirkan untuk tujuan pro ataupun kontra. Sebaliknya gagasan ini berupaya untuk menempatkan diskursus tersebut ke dalam framework akademis, sekaligus praksis gerakan.
Dengan harapan ruang publik kita diisi oleh wacana publik yang terarah, bukan kebisingan yang tak punya haluan.
Dari rakyat menjadi warga
Dalam ilmu politik ada dua konsep yang seringkali dipertukarkan penggunaanya, yakni rakyat dan warga negara. Seringkali orang menggunakan kosa kata rakyat, padahal yang dimaksud adalah warga negara, atau sebaliknya.
Secara konseptual, pemerintah adalah milik rakyat dan negara milik warga. Rakyat membentuk pemerintah(an) melalui proses pemilu (government making).
Pemerintah(an) yang terbentuk lewat pemilu menjadi penyelenggara negara (state making). Negara hadir untuk melayani warga melalui kebijakan dan kebajikan (policy making).
Hubungan antara rakyat dengan pemerintah adalah relasi kuasa yang politis. Sementara relasi antara negara dengan warga bermuatan hukum dan administratif.
Dalam konsep warga melekat hak dan kewajiban, baik pada sisi negara maupun warga.
Dengan kacamata tersebut, maka gerakan tambal jalan berlubang oleh komunitas Tim Regulasi harus dibaca dalam perspektif kewargaan. Paradigma ini penting karena warga sedang menggugat kapasitas negara dalam men-delivery public goods.
Gugatan “Om Strom” dkk ada pada ranah policy making. Konsekuensinya adalah warga yang tidak berpartisipasi langsung dalam gerakan tersebut tidak perlu menghakimi mereka dengan tuduhan terafiliasi dengan blok politik tertentu, terutama kelompok oposisi pemerintah Kota Kupang saat ini.
Sebab dalam diskursus kewargaan, yang paling penting adalah apakah sebuah isu memiliki dimensi publik, atau hanya sekadar isu personal atau komunal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-H-L-Lopo.jpg)