Opini
Opini: Pancasila dalam Genggaman Religiusitas Masyarakat
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Ketiga, keyakinan yang tak dapat dipisahkan. Di sini religi tidak bisa dipaksakan oleh negara karena religi juga bertolak dari keyakinan yang tak bisa dipaksakan.
Negara tidak berhak mengatur religi, karena kehidupan religi merupakan tujuan tidak langsung. Namun, itu tidak berarti negara dan religi itu tidak ada hubungannya.
Sebagai negara yang memiliki sila ketuhanan, kita menjadikan Tuhan sebagai tujuan akhir, sementara tujuan langsung negara adalah kemakmuran umum. Konsep penegaraan kita memandang Tuhan sebagai tujuan yang lebih jauh.
Keempat, bukan negara agama. Berdasarkan Pancasila, negara kita selalu berupaya menentukan hubungan yang baik dengan religi.
Negara Pancasila memang bukan negara agama, tetapi itu bukan berarti setiap warga negara acuh tak acuh terhadap kehidupan religinya. Itulah mengapa negara Pancasila memberi tempat sewajarnya kepada religi.
Pada dasarnya pula negara yang menganut dasar Pancasila bukanlah sebagai negara yang mengatasnamakan organisasi keagamaan serta tidak menjadi agama sebagai identitas negaranya (Permana, 2024).
Kelima, bukan negara profan. Tidaklah cukup apabila sebuah negara hanya berdasarkan pada Ketuhanan. Negara juga perlu menemukan cara-cara yang konkret untuk setiap warga negara menjalankannya.
Profan yang dimaksudkan oleh Driyarkara bukanlah suatu sikap ketidakpedulian terhadap religi. Sebenarnya, makna profan yang ditekankan merujuk pada dinamika hidup manusia yang merupakan suatu gerak kepada Tuhan.
Bahwasannya apa yang dilaksanakan dengan menegara pada akhirnya untuk melaksanakan adanya kita sebagai cinta kasih kepada Tuhan.
Literasi Baru terhadap Sila Pertama
Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak berdiri dalam ruang hampa. Proses perumusannya melewati dinamika panjang dan penuh pertengkaran dalam sidang.
Awalnya, rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta sempat diusulkan.
Namun, demi menjaga persatuan dan mengakomodasi keberagaman agama serta keyakinan di Indonesia, frasa tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada 18 Agustus 1945.
Perubahan ini mencerminkan semangat inklusivitas bagi bangsa ini. Bahwasannya negara tidak menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar negara, melainkan memberikan ruang ekspresi bagi keyakinan yang majemuk dalam lingkupan Ketuhanan Yang Maha Esa atau bahkan lebih dari itu.
Perubahan ini menyumbang khazanah toleransi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pemikiran Driyarkara mengenai Pancasila dan religi memperluas interpretasi kita mengenai sila pertama Pancasila.
Antonius Guntramus Plewang
Guntur Plewang
Opini Pos Kupang
mengamalkan Pancasila
Pancasila
Meaningful
| Opini: Guru dan Negara, Antara Janji Besar dan Realitas yang Tertinggal |
|
|---|
| Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota |
|
|---|
| Opini: Kalau Sonde Tahu Orangnya, Negara Mau Tolong Siapa? |
|
|---|
| Opini: Efisiensi Anggaran Atau Pemangkasan |
|
|---|
| Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan dengan Intervensi Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Guntramus-Plewang1.jpg)