Opini
Opini: Pancasila dalam Genggaman Religiusitas Masyarakat
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Oleh: Antonius Guntramus Plewang
Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
POS-KUPANG.COM - Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, merupakan landasan utama dalam membentuk kerangka keberagamaan agama di Indonesia.
Sila ini kerap disalahpahami sebagai validasi atas adanya Tuhan dan kewajiban untuk memeluk salah satu dari enam agama yang diakui secara administratif oleh negara.
Ada kalanya tafsir terhadap sila ini memicu ketidakadilan bagi kelompok masyarakat yang menganut kepercayaan lokal maupun mereka yang memiliki pandangan spiritual non-teistik.
Kepercayaan spiritual ( religiusitas) yang ada di Indonesia mendapat posisi yang tidak menguntungkan karena berada di luar agama yang sudah negara tetapkan.
Baca juga: Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Selama bertahun-tahun, penganut kepercayaan ini kesulitan memperoleh hak-hak sipil dasar, seperti pencatatan identitas di KTP, akta lahir, hingga akses pendidikan dan pekerjaan.
Mereka dianggap “tidak beragama” dalam tataran administratif, meskipun mereka menjalani praktik keagamaan yang kaya dan telah diwariskan secara turun-temurun.
Baru pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolom agama di KTP bisa diisi dengan “penghayat kepercayaan”.
Negara sebagai institusi besar semestinya memberi ruang kebebasan terhadap keyakinan setiap orang, bukan membatasi ruang-ruang spiritual warga negara.
Dengan hanya mengakui agama-agama tertentu, negara justru mencederai prinsip dasar kebhinekaan dan hak asasi manusia.
Penafsiran sila ketuhanan seharusnya tidak memaksakan bentuk tunggal dari spiritualitas, melainkan membuka ruang bagi aneka pengalaman keagamaan dan kepercayaan, termasuk mereka yang memilih untuk tidak percaya.
Sebab negara kita pula tidak menjadikan agama itu sebagai kewajiban melainkan hak personal, yang berarti seseorang bisa punya agama bisa juga tidak.
Pancasila dan Religi
Prof. Dr. N. Driyarkara, SJ atau Romo Driyarkara pernah memberi gagasan tentang Pancasila dan religi. Kemunculan pemikirannya ini dilatarbelakangi oleh keambrukan tatanan ideologi Pancasila.
Pancasila tidak lagi dilihat sebagai ideologi komunal melainkan parokial (berorientasi pada partai golongan tertentu dalam konteks itu agama Islam) (Yuwono, 2018). Pada saat itu Pancasila mencapai masa krisisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Guntramus-Plewang1.jpg)