Opini
Opini: Pancasila dalam Genggaman Religiusitas Masyarakat
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Konflik antara pro dan kontra Pancasila memuncak di akhir masa periode ini ketika sidang Konstituante bertugas membuat konstitusi untuk negara Indonesia.
Oleh karena itu timbul persoalan yang perlu dijawab oleh Driyarkara dan kawan-kawannya. Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dan Religi?
Driyarkara bersama rekannya pertama-tama menyadari bahwa Pancasila itu Inherent (melekat) pada eksistensi manusia-sebagai-manusia, lepas dari keadaan tertentu pada konkretnya (Sudiarja, 2006).
Kodrat manusia yang menjadi pangkal utama. Pandangan yang utuh terhadap kodrat manusia memberi pemahaman yang baik tentang Pancasila. Pada titik yang sama, aspek religi akan tampak hubungannya dengan Pancasila karena dia pun berpusat pada kodrat manusia.
Driyarkara mengatakan kalau Pancasila itu potensi ke religi. Kedua hal tersebut tak dapat dilepaspisahkan.
Dia bahkan menggarisbawahi Pancasila sebagai ideologi yang merangkum intuisi religius sebagai ciri eksistensial manusia.
Dalam pemahamannya ini, dia sama sekali tidak mengurangi pokok ketuhanan yang hanya berporos pada konsep-konsep keagamaan. Pancasila terasa lebih luas dan merangkum nilai kodrat manusia yang lebih tinggi.
Titik Temu antara Pancasila dan Religi
Driyarkara mempertemukan Pancasila dan religi dalam lima bagian yang integral.
Pertama, dua macam eka sila; kedua, tujuan negara yaitu kemakmuran umum; ketiga, keyakinan tak dapat dipisahkan; keempat, bukan negara agama; kelima, bukan negara profan (Sudiarja, 2006).
Pertama, dua macam eka sila. Driyarkara menampilkan adanya pandangan yang berlainan antara sila Ketuhanan dan sila-sila lainnya.
Perbedaan itu sebenarnya memuat arti bahwa pandangan Pancasila sebagai filsasat itu umum, dan Pancasila sebagai dasar negara itu memiliki arti yang khusus.
Driyarkara berpendapat bahwa ketika kita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara itu berarti kita mengkhususkan suatu arti.
Sebab, negara itu adalah sebuah karya. Sebagai karya maka ada prinsip-prinsip karya yang ia namakan sebagai tujuan yang lebih jauh atau ‘menegara’.
Kedua, kemakmuran umum sebagai tujuan negara. Pada bagian ini Driyarkara membeberkan sila Ketuhanan sebagai prinsip dan tujuan tak langsung dari negara.
Tujuan yang langsung tentu saja kesejahteraan bersama atau kemakmuran umum. Karena pelaksanaan Ketuhanan ada di atas dasar negara, maka itu harus diserahkan pada religi, yang langsung pada pelaksanaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Guntramus-Plewang1.jpg)