Breaking News
Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota

Dalam kepemimpinan Yosep Badeoda dan Domi Mere, upaya penataan ekonomi kota memang terlihat progresif. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MARIANUS CAROL DJOKA
Marianus Carol Djoka 

Namun, di titik ini, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah penataan selalu identik dengan penggusuran?

Henri Lefebvre menawarkan konsep penting tentang “hak atas kota” (right to the city). 

Bagi Lefebvre, kota bukan hanya milik negara atau investor, tetapi juga milik mereka yang hidup dan memberi makna pada ruang itu setiap hari. 

Dalam konteks Ndao, para pedagang kecil, nelayan, dan warga yang beraktivitas di pesisir bukan sekadar “pelanggar tata ruang”, tetapi juga subjek yang telah membentuk kehidupan kota itu sendiri.

Karena itu, ketika rencana penggusuran muncul, reaksi masyarakat bukan semata-mata penolakan terhadap kebijakan, tetapi ekspresi dari rasa kehilangan akan ruang hidup. 

Demonstrasi di kantor bupati—meski diwarnai ketegangan—sebenarnya adalah bentuk komunikasi yang tersumbat. 

Ia menunjukkan bahwa ada jarak antara bahasa kebijakan dan pengalaman sehari-hari warga.

Relokasi yang ditawarkan pemerintah—ke Terminal Ndao, Pasar Potulando, atau Mbongawani—adalah langkah rasional. Tetapi rasionalitas administratif sering kali tidak cukup menjawab persoalan eksistensial masyarakat. 

Seperti dikatakan Amartya Sen, pembangunan seharusnya memperluas “kapabilitas” manusia, bukan sekadar memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain.

Di sinilah tantangan sesungguhnya: bagaimana negara tidak hanya menertibkan, tetapi juga menciptakan. 

Penataan pesisir harus disertai dengan infrastruktur yang manusiawi—lopo UMKM, ruang publik yang nyaman, jalur pedestrian, dan jaminan ekonomi bagi para pedagang. Tanpa itu, relokasi hanya akan menjadi bentuk lain dari peminggiran.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyadari bahwa ruang pesisir adalah ruang bersama yang tidak bisa dikuasai secara sepihak. 

Kesadaran ekologis dan kepatuhan terhadap tata ruang adalah bagian dari tanggung jawab kolektif agar kota tidak tumbuh secara liar.

Pada akhirnya, persoalan pesisir Ndao adalah cermin dari dilema klasik pembangunan: antara keteraturan dan kehidupan, antara hukum dan keadilan, antara negara dan warga.

Dan mungkin, seperti yang sering tersirat dalam pemikiran reflektif ala Ignas Kleden, kita diingatkan bahwa modernitas tidak diukur dari seberapa rapi sebuah kota ditata, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan mereka yang paling rentan di dalamnya.

Di Ndao, yang dipertaruhkan bukan hanya ruang, tetapi makna tentang siapa yang berhak atas kota—dan bagaimana hak itu dinegosiasikan dengan bermartabat. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved