Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota

Dalam kepemimpinan Yosep Badeoda dan Domi Mere, upaya penataan ekonomi kota memang terlihat progresif. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MARIANUS CAROL DJOKA
Marianus Carol Djoka 

Oleh: Marianus Carol Djoka 
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

POS-KUPANG.COM - Di sebuah kota kecil seperti Ende, perubahan sering kali tidak datang sebagai keputusan yang tiba-tiba, melainkan sebagai proses yang merayap pelan dalam keseharian. 

Kawasan pesisir Ndao—dari Taman Baranuri hingga SPBU Ndao di sepanjang Jalan Iman Bonjol menuju Ende–Bajawa—adalah contoh paling nyata dari proses itu: ruang yang dalam dua hingga tiga tahun terakhir menjelma menjadi simpul baru kehidupan kota.

Setiap sore, kawasan ini menjadi ruang sosial yang nyaris egaliter. Anak-anak bermain bola, orang tua duduk menunggu matahari tenggelam, dan anak muda menghidupkan suasana dengan obrolan serta kreativitas. 

Baca juga: Opini: Kalau Sonde Tahu Orangnya, Negara Mau Tolong Siapa?

Di depan SMPK dan SMAK Frateran Ndao, ruang ini bahkan berfungsi sebagai “ruang ketiga”—meminjam istilah Ray Oldenburg—yakni ruang di luar rumah (first place) dan tempat kerja (second place), tempat masyarakat membangun relasi sosial secara informal.

Di ruang yang sama, ekonomi tumbuh secara organik. Warung kecil, lapak ikan, kios sederhana, hingga jasa pangkas rambut hadir tanpa perencanaan besar. 

Inilah yang oleh James C. Scott disebut sebagai “praktik sehari-hari masyarakat kecil” (everyday forms of survival), di mana warga menciptakan ruang hidupnya sendiri, sering kali di luar kerangka formal negara.

Namun, di sinilah ketegangan mulai muncul. Negara hadir dengan bahasa keteraturan, sementara masyarakat telah lebih dulu hidup dengan logika keberlangsungan.

Secara normatif, negara tidak keliru. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014) dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031 telah mengatur batas sempadan pantai. 

Bangunan yang berdiri di kawasan itu, secara hukum, memang tidak sah dan berisiko terhadap keselamatan, terutama di wilayah yang rawan abrasi.

Tetapi hukum, seperti diingatkan oleh Michel Foucault, tidak pernah netral. Ia selalu berkelindan dengan relasi kuasa. 

Dalam konteks ini, penertiban ruang pesisir bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang bagaimana negara mengatur, mengawasi, dan bahkan “mendisiplinkan” ruang hidup masyarakat.

Dalam kepemimpinan Yosep Badeoda dan Domi Mere, upaya penataan ekonomi kota memang terlihat progresif. 

Penataan Pasar Wolowona dan Mbongawani menjadi bukti bahwa pemerintah berusaha mendorong produktivitas ruang. 

Kini, pesisir Ndao menjadi bagian dari visi besar itu: menjadikannya kawasan wisata dan ekonomi yang lebih tertata.

Namun, di titik ini, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah penataan selalu identik dengan penggusuran?

Henri Lefebvre menawarkan konsep penting tentang “hak atas kota” (right to the city). 

Bagi Lefebvre, kota bukan hanya milik negara atau investor, tetapi juga milik mereka yang hidup dan memberi makna pada ruang itu setiap hari. 

Dalam konteks Ndao, para pedagang kecil, nelayan, dan warga yang beraktivitas di pesisir bukan sekadar “pelanggar tata ruang”, tetapi juga subjek yang telah membentuk kehidupan kota itu sendiri.

Karena itu, ketika rencana penggusuran muncul, reaksi masyarakat bukan semata-mata penolakan terhadap kebijakan, tetapi ekspresi dari rasa kehilangan akan ruang hidup. 

Demonstrasi di kantor bupati—meski diwarnai ketegangan—sebenarnya adalah bentuk komunikasi yang tersumbat. 

Ia menunjukkan bahwa ada jarak antara bahasa kebijakan dan pengalaman sehari-hari warga.

Relokasi yang ditawarkan pemerintah—ke Terminal Ndao, Pasar Potulando, atau Mbongawani—adalah langkah rasional. Tetapi rasionalitas administratif sering kali tidak cukup menjawab persoalan eksistensial masyarakat. 

Seperti dikatakan Amartya Sen, pembangunan seharusnya memperluas “kapabilitas” manusia, bukan sekadar memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain.

Di sinilah tantangan sesungguhnya: bagaimana negara tidak hanya menertibkan, tetapi juga menciptakan. 

Penataan pesisir harus disertai dengan infrastruktur yang manusiawi—lopo UMKM, ruang publik yang nyaman, jalur pedestrian, dan jaminan ekonomi bagi para pedagang. Tanpa itu, relokasi hanya akan menjadi bentuk lain dari peminggiran.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyadari bahwa ruang pesisir adalah ruang bersama yang tidak bisa dikuasai secara sepihak. 

Kesadaran ekologis dan kepatuhan terhadap tata ruang adalah bagian dari tanggung jawab kolektif agar kota tidak tumbuh secara liar.

Pada akhirnya, persoalan pesisir Ndao adalah cermin dari dilema klasik pembangunan: antara keteraturan dan kehidupan, antara hukum dan keadilan, antara negara dan warga.

Dan mungkin, seperti yang sering tersirat dalam pemikiran reflektif ala Ignas Kleden, kita diingatkan bahwa modernitas tidak diukur dari seberapa rapi sebuah kota ditata, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan mereka yang paling rentan di dalamnya.

Di Ndao, yang dipertaruhkan bukan hanya ruang, tetapi makna tentang siapa yang berhak atas kota—dan bagaimana hak itu dinegosiasikan dengan bermartabat. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved