Opini
Opini: Menjaga Masa Depan Anak di Ruang Digital Dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
Dengan menetapkan standar risiko tinggi, negara memaksa industri digital untuk melakukan filtrasi yang jauh lebih ketat.
Oleh: Dody Kudji Lede
Pegiat Perlindungan Anak, tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dunia hari ini tidak lagi mengenal sekat antara ruang fisik dan ruang siber, terutama bagi anak-anak Indonesia yang tumbuh dalam realitas hiperkoneksi sejak usia dini.
Ada gegap gempita menyambut konektivitas yang serba cepat dan instan, tapi juga membawa konsekuensi serius pada pola asuh dan perlindungan generasi masa depan yang kini terpapar algoritma tanpa henti.
Konteks ini harus menyadarkan kita bahwa perlindungan anak di ranah digital bukan lagi sekadar pilihan etis atau imbauan moral semata, tapi harus menjadi fondasi strategis bagi ketahanan nasional.
Karena itu, saya memberikan apresiasi yang tulus kepada jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberaniannya menetapkan standar baru dunia digital Indonesia sebagai sebuah titik balik krusial dalam sejarah tata kelola internet di tanah air melalui kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Baca juga: Opini: Krisis Baru Pendidikan
Bagi saya, ini adalah manifestasi nyata dari kedaulatan digital bangsa.
Regulasi ini hadir sebagai upaya sistematis untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak berjalan di atas pengabaian hak-hak dasar warga negara yang paling rentan, sekaligus sebagai bentuk intervensi negara yang bersifat paradigmatic.
Selain itu mengubah pendekatan yang sebelumnya reaktif dan membiarkan pasar mengatur dirinya sendiri menjadi sebuah tata kelola yang terstruktur, kritis, dan berpihak pada keselamatan anak sebagai subjek hukum yang rentan.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat kepada pasar global bahwa ruang siber Indonesia memiliki batasan nilai yang jelas.
Karena itu, langkah ini patut dipandang sebagai titik balik yang progresif, sebuah pijakan awal yang meletakkan dasar bagi ekosistem siber yang lebih bermartabat dan bertanggung jawab.
Salah satu terobosan yang paling signifikan adalah upaya pemerintah dalam mengonstruksi pemahaman bahwa anak bukanlah sebuah kategori tunggal yang monolitik.
Melalui Pasal 2 dan Pasal 6 dalam peraturan ini menetapkan batasan minimum usia anak yang dapat mengakses produk digital dengan pengelompokan yang mencakup rentang usia tiga hingga lima tahun, enam hingga sembilan tahun, sepuluh hingga dua belas tahun, tiga belas hingga lima belas tahun, hingga kategori enam belas hingga menjelang delapan belas tahun.
Pembagian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah manifestasi kebijakan yang berbasis pada pemahaman mendalam terhadap fase tumbuh kembang anak secara fisiologis dan kognitif.
Kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan prinsip desain pelindungan anak atau safety by design menuntut korporasi teknologi untuk menginternalisasi risiko sejak tahap purwarupa.
Hal ini secara fundamental mengalihkan beban tanggung jawab keselamatan dari pundak orang tua secara sepihak kepada para raksasa teknologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dody-Kudji-Lede.jpg)