Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Dilema Belanja Daerah- NTT di Persimpangan UU HKPD

Kini UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Ketiga, dan paling mendesak secara politis: Gubernur NTT perlu memimpin advokasi terorganisir ke pemerintah pusat  bersama para bupati dan wali kota. UU HKPD tidak perlu dibatalkan karena semangat dasarnya untuk mendorong efisiensi dan orientasi pembangunan adalah tujuan yang sah. 

Namun peraturan turunannya harus mengakomodasi kenyataan bahwa tidak semua daerah berada di titik fiskal yang sama. 

Klausul pengecualian atau penerapan asimetris berbasis kapasitas fiskal daerah adalah tuntutan yang rasional dan mendesak. 

NTT tidak boleh berjuang sendiri, perlunya koalisi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar harus dibangun untuk menekan pusat mengakui ketidakadilan struktural ini.

Pertanyaan lanjutanya, bisakah UU HKPD dibatalkan? Pandangan atau pemikiran ini tidak dilihat dalam kajian hukum. 

Namun, dengan adanya suara yang bisa masuk ke pusat ibu kota, bahkan Gubernur NTT dan 30 kepala daerah lainnya telah menyampaikan persoalan krusial yang dihadapi daerah, beberapa langkah yang mesti diperjuangkan.

Langkah tersebut antara lain meminta dan sekaligus mendesak DPR untuk melakukan revisi UU melalui usulan perubahan dari DPR atau pemerintah, melalui jalur pemerintah atau Permenkeu untuk memberikan aturan turunan yang memberikan fleksibilitas atau pengecualian, melalui kebijakan perpanjangan masa transisi, dan langkah yang terakhir tentu melalui Judicial Review ke MK.

NTT berdiri di persimpangan yang tidak dipilihnya sendiri. Persimpangan itu dibentuk oleh regulasi yang lahir jauh dari kenyataan lapangan di provinsi ini. Pemda kita terlalu merasa nyaman dan dininabobokan selama ini. 

Pemerintah pusat yang merancang UU HKPD memiliki kewajiban moral yang sama besarnya dengan kewajiban hukumnya untuk memastikan bahwa implementasi regulasi tidak mengorbankan mereka yang paling tidak berdaya menghadapi konsekuensinya. 

Sebuah kebijakan yang baik bukan hanya yang angka-angkanya masuk akal di atas kertas, melainkan yang cukup bijaksana untuk mendengar suara dari persimpangan jauh di timur Indonesia. (*)

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved