Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Dilema Belanja Daerah- NTT di Persimpangan UU HKPD

Kini UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Skenario merumahkan ribuan PPPK pun mulai disebut sebagai salah satu opsi. Tidak hanya provinsi, namun beberapa daerah mencuat di Platform Medsos rencana merumahkan PPPK, seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ende. 

Padahal, sebagian besar dari mereka adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan petugas pelayanan dasar yang bertugas di pelosok-pelosok NTT, di tempat yang tidak akan pernah dijangkau oleh mekanisme pasar manapun. 

Memangkas kehadiran mereka bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan memundurkan pelayanan publik di daerah yang paling membutuhkannya.

Yang menjadikan persoalan ini semakin pelik adalah ironi yang lahir dari dalam sistem kebijakan itu sendiri. 

Rekrutmen PPPK besar-besaran dalam waktu lalu adalah kebijakan pemerintah pusat, sebuah jawaban atas nasib ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status. NTT mengikuti kebijakan itu dengan patuh. 

Namun kini, UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Dua kebijakan nasional berjalan dalam logika yang tidak saling menyapa, dan yang menanggung seluruh beban benturannya adalah pemerintah daerah beserta ribuan aparatur yang tidak punya kuasa apa pun atas kebijakan yang dibuat di Jakarta.

Ada pula masalah mendasar dalam cara regulasi ini bekerja secara matematis. Karena PAD NTT sangat kecil, basis total belanja daerah pun terbatas. 

Dalam kondisi demikian, belanja pegawai secara proporsional akan selalu tampak besar, bukan karena jumlah absolutnya berlebihan, melainkan karena penyebutnya memang kecil. 

Standar 30 persen yang sama diberlakukan kepada NTT dan kepada provinsi/kota/kabupaten lainnya dengan PAD triliunan rupiah adalah logika yang tidak adil. 

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, merumahkan PPPK harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh ruang efisiensi lain benar-benar diupayakan. 

Audit menyeluruh terhadap belanja operasional yang tidak produktif, seperti perjalanan dinas, honorarium kegiatan, duplikasi fungsi antarperangkat daerah, dan rasionalisasi tunjangan pejabat pemerintah dan DPRD yang tidak wajar harus dilakukan lebih dahulu. 

Kedua, strategi menumbuhkan PAD (meningkatkan kemandirian daerah) adalah satu-satunya jalan keluar yang bermartabat jangka menengah. 

Jika total belanja tumbuh karena PAD meningkat, proporsi belanja pegawai akan turun dengan sendirinya tanpa harus menyentuh nasib satu pun pegawai. 

Sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian NTT menyimpan potensi yang belum digarap optimal untuk tujuan ini.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved