Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Opini

Opini: Holding Daerah- Mesin Transformasi Menuju Kemandirian Fiskal

Saatnya setiap daerah mengubah potensi menjadi kekuatan nyata, menjadikan holding motor transformasi fiskal dan ekonomi.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANDY PIO
Andy Pio 

Oleh: Andy Pio
ASN Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Banyak kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pusat, dengan proporsi dana transfer APBN mencapai 66–79 persen dari total pendapatan daerah.

Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil, hanya sekitar 13–23 persen (Badan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, 2024).

Ketergantungan ini membatasi kemampuan daerah membiayai proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. 

Baca juga: Ekonom Ingatkan Resiko Fiskal Jika Harga BBM Ditahan

Keberhasilan pengelolaan aset strategis di tingkat nasional, misalnya Danantara Holding, menunjukkan bahwa konsolidasi dan manajemen profesional mampu meningkatkan pendapatansignifikan (Kementerian BUMN, 2023). 

Prinsip serupa bisa diterapkan di tingkat daerah melalui pembentukan Holding Daerah, sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan dan kemandirian fiskal menjadi tujuan nyata, bukan sekadar jargon.

Tantangan Fragmentasi BUMD

Masalah utama pemerintah daerah adalah fragmentasi pengelolaan BUMD dan aset. 

Banyak perusahaan daerah beroperasi terpisah tanpa koordinasi strategis, sehingga efisiensi rendah dan risiko meningkat. 

Regulasi seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan dasar hukum untuk konsolidasi profesional. 

Melalui holding, pemerintah daerah dapat membangun manajemen terpadu, transparan, dan terukur, sekaligus menciptakan kapasitas investasi lokal yang lebih kuat (Kementerian Dalam Negeri, 2023).

Potensi PAD dan  Efisiensi Pengelolaan

Implementasi Holding Daerah berpotensi meningkatkan PAD hingga 20–30 persen dalam 3–5 tahun (estimasi: Bappenas, 2022). 

Retribusi yang sebelumnya dikelola terpisah—seperti parkir, pasar tradisional, terminal, dan layanan publik—dapat diintegrasikan, sehingga pengelolaan menjadi lebih efisien dan transparan.

Pendapatan tambahan ini memungkinkan pembiayaan proyek publik yang lebih ambisius tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat. 

Selain itu, holding membuka peluang investasi lokal baru, meminimalkan risiko kerugian, dan menjadikan BUMD motor pertumbuhan ekonomi daerah.

Investasi Strategis APBD

Alokasi APBD sebesar 1–3 persen dari total belanja modal untuk membangun holding dapat dianggap investasi strategis. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved