Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Dilema Belanja Daerah- NTT di Persimpangan UU HKPD

Kini UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, danMahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang.

POS-KUPANG.COM - Tahun 2027 semakin mendekat, dan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), batas waktu itu bukan sekadar kalender administratif, melainkan sebuah tekanan fiskal yang nyata. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang berlaku efektif pada tahun anggaran 2027, menetapkan dua batasan krusial: belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total APBD (pasal 146), dan belanja modal minimal 40 persen dari total belanja (pasl 147). 

Regulasi ini lahir dari semangat yang baik yaitu mengatasi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional, mendorong daerah lebih berorientasi pembangunan ketimbang sekadar membiayai aparaturnya sendiri, dan memperkuat desentralisasi fiskal. 

Untuk itu, sejak diundangkanya pada Januari 2022, regulasi ini memberikan tenggat waktu lima tahun kepada Pemda di seluruh Indonesia untuk beradaptasi dan menyesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan daerahnya hingga siap secara penuh mulai tahun anggaran 2027.  

Baca juga: Opini: APBD sebagai Dokumen Politik, Bukan Instrumen Perlindungan

Namun, sebagian besar Pemda di NTT, mengalami realitas yang berbeda dan belum menyesuaikan diri dengan regulasi ini dan bahkan masih menggelontorkan anggaran belanja gaji yang cukup signifikan dan jauh di atas 30 persen hingga di tahun anggaran 2026. 

Kondisi ini diperkirakan akan tetap berlanjut pada tahun 2027 dan penerapannya menghadirkan dilema yang tidak sederhana.   

Mencermati data Postur APBD Murni 2026 sebagai benchmark, yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 3 Maret 2026, untuk besaran atau proporsi belanja pegawai dibandingkan total belanja masing-masing Pemda di NTT sebagai berikut. 

Provinsi NTT sebesar 51 persen, Sumba Barat 55 persen, Sumba Timur 57 persen, TTS 59,86 persen, TTU 56,29 persen, Kota Kupang 62 persen.

Kabupaten Rote Ndao 57,59 persen, Manggarai Barat 49,78 persen, Nagekeo 59 persen, Sumba Barat Daya 48 persen, Sumba Tengah 59 persen, Manggarai Timur 44 persen, Sabu Raijua 50 persen, Malaka 43 persen, Alor 56 persen.

Kabupaten Belu 54 persen, Ende 57 persen, Flores Timur 55 persen, Kabupaten Kupang 49 persen, Lembata 58 persen, Manggarai 53 persen, Ngada 54 persen, dan Kabupaten Sikka 53 persen.

Dari gambaran data proporsi 2026, nampaknya jikalau tidak ada perubahan dalam struktur pendapatan daerah, maka kondisi anggaran ini tidak akan mengalami banyak perubahan di tahun 2027. 

Mampukah Pemda mendesain secara cermat memenuhinya dalam waktu sisa 10 bulan? Siapa yang disalahkan dengan adanya kelengaan waktu selama lima tahun ini? 

Di manakah Pemda (eksekutif dan legislatif) yang dimanahkan penuh oleh rakyat NTT sebagai manajer daerah memanage anggaran secara efektif dan kesesuaian dengan regulasi?

Gubernur NTT tidak menyembunyikan kekhawatirannya. Dengan sekitar 32.000 aparatur Pemerintah Provinsi NTT, DPRD, termasuk sekitar 9.000 berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pemenuhan batas 30 persen belanja pegawai hampir mustahil dicapai tanpa langkah-langkah yang menyakitkan. 

Skenario merumahkan ribuan PPPK pun mulai disebut sebagai salah satu opsi. Tidak hanya provinsi, namun beberapa daerah mencuat di Platform Medsos rencana merumahkan PPPK, seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ende. 

Padahal, sebagian besar dari mereka adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan petugas pelayanan dasar yang bertugas di pelosok-pelosok NTT, di tempat yang tidak akan pernah dijangkau oleh mekanisme pasar manapun. 

Memangkas kehadiran mereka bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan memundurkan pelayanan publik di daerah yang paling membutuhkannya.

Yang menjadikan persoalan ini semakin pelik adalah ironi yang lahir dari dalam sistem kebijakan itu sendiri. 

Rekrutmen PPPK besar-besaran dalam waktu lalu adalah kebijakan pemerintah pusat, sebuah jawaban atas nasib ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status. NTT mengikuti kebijakan itu dengan patuh. 

Namun kini, UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Dua kebijakan nasional berjalan dalam logika yang tidak saling menyapa, dan yang menanggung seluruh beban benturannya adalah pemerintah daerah beserta ribuan aparatur yang tidak punya kuasa apa pun atas kebijakan yang dibuat di Jakarta.

Ada pula masalah mendasar dalam cara regulasi ini bekerja secara matematis. Karena PAD NTT sangat kecil, basis total belanja daerah pun terbatas. 

Dalam kondisi demikian, belanja pegawai secara proporsional akan selalu tampak besar, bukan karena jumlah absolutnya berlebihan, melainkan karena penyebutnya memang kecil. 

Standar 30 persen yang sama diberlakukan kepada NTT dan kepada provinsi/kota/kabupaten lainnya dengan PAD triliunan rupiah adalah logika yang tidak adil. 

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, merumahkan PPPK harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh ruang efisiensi lain benar-benar diupayakan. 

Audit menyeluruh terhadap belanja operasional yang tidak produktif, seperti perjalanan dinas, honorarium kegiatan, duplikasi fungsi antarperangkat daerah, dan rasionalisasi tunjangan pejabat pemerintah dan DPRD yang tidak wajar harus dilakukan lebih dahulu. 

Kedua, strategi menumbuhkan PAD (meningkatkan kemandirian daerah) adalah satu-satunya jalan keluar yang bermartabat jangka menengah. 

Jika total belanja tumbuh karena PAD meningkat, proporsi belanja pegawai akan turun dengan sendirinya tanpa harus menyentuh nasib satu pun pegawai. 

Sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian NTT menyimpan potensi yang belum digarap optimal untuk tujuan ini.

Ketiga, dan paling mendesak secara politis: Gubernur NTT perlu memimpin advokasi terorganisir ke pemerintah pusat  bersama para bupati dan wali kota. UU HKPD tidak perlu dibatalkan karena semangat dasarnya untuk mendorong efisiensi dan orientasi pembangunan adalah tujuan yang sah. 

Namun peraturan turunannya harus mengakomodasi kenyataan bahwa tidak semua daerah berada di titik fiskal yang sama. 

Klausul pengecualian atau penerapan asimetris berbasis kapasitas fiskal daerah adalah tuntutan yang rasional dan mendesak. 

NTT tidak boleh berjuang sendiri, perlunya koalisi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar harus dibangun untuk menekan pusat mengakui ketidakadilan struktural ini.

Pertanyaan lanjutanya, bisakah UU HKPD dibatalkan? Pandangan atau pemikiran ini tidak dilihat dalam kajian hukum. 

Namun, dengan adanya suara yang bisa masuk ke pusat ibu kota, bahkan Gubernur NTT dan 30 kepala daerah lainnya telah menyampaikan persoalan krusial yang dihadapi daerah, beberapa langkah yang mesti diperjuangkan.

Langkah tersebut antara lain meminta dan sekaligus mendesak DPR untuk melakukan revisi UU melalui usulan perubahan dari DPR atau pemerintah, melalui jalur pemerintah atau Permenkeu untuk memberikan aturan turunan yang memberikan fleksibilitas atau pengecualian, melalui kebijakan perpanjangan masa transisi, dan langkah yang terakhir tentu melalui Judicial Review ke MK.

NTT berdiri di persimpangan yang tidak dipilihnya sendiri. Persimpangan itu dibentuk oleh regulasi yang lahir jauh dari kenyataan lapangan di provinsi ini. Pemda kita terlalu merasa nyaman dan dininabobokan selama ini. 

Pemerintah pusat yang merancang UU HKPD memiliki kewajiban moral yang sama besarnya dengan kewajiban hukumnya untuk memastikan bahwa implementasi regulasi tidak mengorbankan mereka yang paling tidak berdaya menghadapi konsekuensinya. 

Sebuah kebijakan yang baik bukan hanya yang angka-angkanya masuk akal di atas kertas, melainkan yang cukup bijaksana untuk mendengar suara dari persimpangan jauh di timur Indonesia. (*)

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved