Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Dilema Belanja Daerah- NTT di Persimpangan UU HKPD

Kini UU HKPD yang juga produk pemerintah pusat memangkas ruang fiskal bagi gaji pegawai yang baru saja diangkat tersebut. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, danMahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang.

POS-KUPANG.COM - Tahun 2027 semakin mendekat, dan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), batas waktu itu bukan sekadar kalender administratif, melainkan sebuah tekanan fiskal yang nyata. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang berlaku efektif pada tahun anggaran 2027, menetapkan dua batasan krusial: belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total APBD (pasal 146), dan belanja modal minimal 40 persen dari total belanja (pasl 147). 

Regulasi ini lahir dari semangat yang baik yaitu mengatasi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional, mendorong daerah lebih berorientasi pembangunan ketimbang sekadar membiayai aparaturnya sendiri, dan memperkuat desentralisasi fiskal. 

Untuk itu, sejak diundangkanya pada Januari 2022, regulasi ini memberikan tenggat waktu lima tahun kepada Pemda di seluruh Indonesia untuk beradaptasi dan menyesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan daerahnya hingga siap secara penuh mulai tahun anggaran 2027.  

Baca juga: Opini: APBD sebagai Dokumen Politik, Bukan Instrumen Perlindungan

Namun, sebagian besar Pemda di NTT, mengalami realitas yang berbeda dan belum menyesuaikan diri dengan regulasi ini dan bahkan masih menggelontorkan anggaran belanja gaji yang cukup signifikan dan jauh di atas 30 persen hingga di tahun anggaran 2026. 

Kondisi ini diperkirakan akan tetap berlanjut pada tahun 2027 dan penerapannya menghadirkan dilema yang tidak sederhana.   

Mencermati data Postur APBD Murni 2026 sebagai benchmark, yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 3 Maret 2026, untuk besaran atau proporsi belanja pegawai dibandingkan total belanja masing-masing Pemda di NTT sebagai berikut. 

Provinsi NTT sebesar 51 persen, Sumba Barat 55 persen, Sumba Timur 57 persen, TTS 59,86 persen, TTU 56,29 persen, Kota Kupang 62 persen.

Kabupaten Rote Ndao 57,59 persen, Manggarai Barat 49,78 persen, Nagekeo 59 persen, Sumba Barat Daya 48 persen, Sumba Tengah 59 persen, Manggarai Timur 44 persen, Sabu Raijua 50 persen, Malaka 43 persen, Alor 56 persen.

Kabupaten Belu 54 persen, Ende 57 persen, Flores Timur 55 persen, Kabupaten Kupang 49 persen, Lembata 58 persen, Manggarai 53 persen, Ngada 54 persen, dan Kabupaten Sikka 53 persen.

Dari gambaran data proporsi 2026, nampaknya jikalau tidak ada perubahan dalam struktur pendapatan daerah, maka kondisi anggaran ini tidak akan mengalami banyak perubahan di tahun 2027. 

Mampukah Pemda mendesain secara cermat memenuhinya dalam waktu sisa 10 bulan? Siapa yang disalahkan dengan adanya kelengaan waktu selama lima tahun ini? 

Di manakah Pemda (eksekutif dan legislatif) yang dimanahkan penuh oleh rakyat NTT sebagai manajer daerah memanage anggaran secara efektif dan kesesuaian dengan regulasi?

Gubernur NTT tidak menyembunyikan kekhawatirannya. Dengan sekitar 32.000 aparatur Pemerintah Provinsi NTT, DPRD, termasuk sekitar 9.000 berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pemenuhan batas 30 persen belanja pegawai hampir mustahil dicapai tanpa langkah-langkah yang menyakitkan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved