Kamis, 30 April 2026

Opini

Opini: Cara Sporadis Merusak Mental Anak di Sekolah

Ruang kelas telah berubah menjadi ruang penagihan utang ketika sekolah dengan angkuh melarang siswa mengikuti ujian karena menunggak biaya

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DODY KUDJI LEDE
Dody Kudji Lede 

Dengan demikian, tindakan tersebut juga mencederai prinsip keadilan dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi dalam sistem pendidikan nasional.

Ketika hal ini dibiarkan, sekolah bukan lagi menjadi ruang yang melindungi dan memanusiakan anak, melainkan tempat yang justru berpotensi merusak kesehatan mental serta mengingkari tujuan utama pendidikan itu sendiri.

Pelanggaran Hukum dan Hak Anak

Secara legal, tindakan menghalangi anak mengikuti proses belajar-mengajar karena masalah biaya adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak harus dilindungi dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan psikis. 

Ironisnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan negara seolah hanya dianggap sebagai subsidi kecil, bukan batasan mutlak. 

Sekolah dan yayasan dengan licik melakukan "improvisasi" anggaran dengan menciptakan "sumbangan sukarela"untuk menghalalkan pungutan yang praktiknya bersifat wajib dan memaksa, yang sengaja dikaburkan untuk menutupi ketidakmampuan manajemen sekolah, sekaligus menunjukkan betapa rendahnya kepatuhan institusi pendidikan terhadap supremasi hukum yang berlaku. 

Sebuah ejekan terang-terangan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Ketika sekolah yang sudah menikmati kucuran dana negara masih tega membangun tembok pungutan yang tinggi, itu adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara terutama dalam implementasi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang dalam semua aturan tersebut tidak ada satu pun klausul yang mengizinkan sekolah menghentikan layanan pendidikan hanya karena kendala finansial orang tua. Sayangnya, semua aturan itu mati di rak buku kepala sekolah. 

Menuju Pendidikan yang Memanusiakan

Ketika seorang anak harus menundukkan kepala dan keluar dari kelas karena orang tuanya belum mampu melunasi iuran, maka yang gagal pada saat itu bukanlah sang orang tua, melainkan moralitas institusi pendidikan dan ketegasan negara yang telah mati.

Pendidikan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai rahim peradaban dan alat pembebas, bukan menjadi beban tambahan yang memperlebar jurang ketimpangan sosial. 

Anak-anak kita tidak boleh menjadi korban kemiskinan yang memalukan. Mereka tidak boleh menundukkan kepala di depan papan tulis hanya karena iuran komite belum terbayar.  

Kursi di ruang kelas adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, bukan barang sewaan yang bisa ditarik saat pembayaran tertunggak. 

Jangan biarkan kursi di kelas menjadi kursi kosong karena "disita" oleh kemiskinan. Jangan biarkan impian mereka padam di pintu ruang ujian. 

Anak-anak kita berhak belajar, bermimpi dan berkembang tanpa bayang-bayang kwitansi yang mengekang, karena kerugian terbesar bangsa adalah pada impian anak-anaknya yang dipadamkan secara paksa tepat di pintu ruang ujian.

Urusan keuangan harus diserahkan kepada orang dewasa di balik meja administrasi, bukan menjadi penghalang bagi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. 

Mereka tidak boleh menjadi korban ketidakadilan yang memanfaatkan kelemahan sistem, karena masa depan bangsa ini bergantung pada generasi yang mampu belajar dan bermimpi tanpa hambatan finansial yang tidak adil. (*)

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved