Opini
Opini: Cara Sporadis Merusak Mental Anak di Sekolah
Ruang kelas telah berubah menjadi ruang penagihan utang ketika sekolah dengan angkuh melarang siswa mengikuti ujian karena menunggak biaya
Oleh: Dody Kudji Lede
Pemerhati Sosial, tinggal di Kupang.
POS-KUPANG.COM - Pagi ini, di tengah suasana kerja yang padat, sebuah pesan singkat WA dari sekolah anak saya membuat saya harus berhenti sesaat.
Keterlambatan pembayaran uang sekolah telah menyebabkan anak saya diusir dari ruang kelas dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati. Betapa tidak, anak yang selama ini kerap mewakili sekolah di berbagai ajang, yang waktu dan energinya sering kali dicurahkan demi mengangkat nama sekolah, seketika kehilangan 'hak' belajarnya hanya karena urusan angka.
Sebagai orang tua, kami tak pernah sekali pun mengalkulasi biaya tambahan maupun pengorbanan waktu demi mendukung berbagai agenda sekolah tersebut.
Baca juga: Opini: Kejahatan dalam Lingkaran Kekuasaan dan Kekayaan
Namun, di saat kami membutuhkan sedikit tenggang waktu dan empati, segala kontribusi dan loyalitas anak saya seolah terhapus begitu saja oleh sistem yang terasa sangat transaksional.
Peristiwa ini membawa saya pada satu perenungan mendalam: apa guna sekolah?
Konstitusi UUD 1945 Pasal 31, mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Nyatanya, ini hanya dipentaskan sebagai pemanis bibir dalam naskah pidato pejabat, sementara di balik pintu kelas, berulang kali realitas memukul kita dengan gada administrasi yang menciptakan gema negatif.
Di atas kertas, negara membusungkan dada dengan mandat konstitusional untuk pendidikan gratis, namun di lapangan janji itu menguap begitu saja saat berbenturan dengan sindikat pemerasan berkedok pedagogi, sebuah eksploitasi sistemik yang dibungkus rapi dengan map cokelat dan stempel dinas yang terus membangun monumen moral yang gagal.
Sistem ini menunjukkan kegagalan moral yang mengubah ruang kelas, yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, menjadi ajang penagihan utang yang merendahkan dan mengabaikan hak serta martabat anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan bebas dari tekanan ekonomi.
Praktik ini mencerminkan kegagalan moral dan etika dalam mengelola pendidikan secara manusiawi dan berkeadilan. Ini adalah"kekerasan sistemik".
Di jenjang Sekolah Dasar (SD), yang seharusnya menjadi landasan tumbuh kembang anak, masih kita dapati ruang diskriminatif dan tidak manusiawi: anak-anak diusir dari kelas atau dilarang mengikuti ujian hanya karena orang tua belum melunasi iuran sekolah.
Bayangkan, seorang anak yang bahkan belum paham arti inflasi harus menanggung beban yang dibungkus dengan berbagai nama: uang komite, uang pembangunan, uang seragam, hingga uang kegiatan ekstra.
Ruang kelas telah berubah menjadi ruang penagihan utang ketika sekolah dengan angkuh melarang siswa mengikuti ujian hanya karena tunggakan biaya.
Mereka juga sedang menunjukan bahwa anak adalah alat pemerasan ekonomi, yang dapat dikorbankan demi keberlangsungan finansial sekolah. Bukti bahwa institusi pendidikan telah mempraktikkan manajemen retail yang kasar: ada uang, ada barang; ada iuran, ada ilmu.
Institusi yang secara puitis disebut sebagai "rahim peradaban" ini telah bermutasi menjadi sebuah pasar ritel pendidikan yang tak berperikemanusiaan, tak ada beda dengan debt collector yang bengis; menyandera masa depan anak-anak hanya atas nama tagihan bulanan.
Sekolah tidak lagi fokus pada peningkatan literasi dan kualitas belajar, melainkan lebih tertarik pada pengumpulan dana. Praktik ini memperlihatkan bahwa pendidikan telah kehilangan esensinya, beralih menjadi ladang komersialisasi yang mengabaikan hak-hak dasar anak.
Saat ini, beragam jenis pungutan muncul dengan dengan dalih "Sumbangan Sukarela" termasuk melalui Komite Sekolah. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan jelas melarang komite melakukan pungutan kepada murid atau orang tua.
Namun, dalam praktiknya batas antara "sumbangan" dan "pungutan" menjadi sangat kabur.
Jika dilihat lebih jeli, maka sangat jelas ini adalah pelanggaran institusi pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan yang diketahui oleh negara tetapi sengaja dibiarkan karena ketidakmampuan negara memberikan pendidikan gratis kepada anak-anaknya.
Jika ini dibiarkan, kita bukan sedang mendidik manusia, melainkan sedang menyeleksi siapa yang cukup kaya untuk boleh pintar.
Anak-anak, yang secara hukum dan ekonomi tidak memiliki kapasitas finansial, dijadikan "sandera" untuk menekan orang tua.
Mengusir anak dari ruang ujian karena tunggakan adalah bentuk kegagalan sekolah dalam membedakan antara kewajiban orang tua dan hak asasi anak mendapatkan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi zona aman bagi tumbuh kembang intelektual dan psikologis anak.
Namun, praktik menegur, memarahi atau bahkan memulangkan anak dari kelas di depan teman-temannya karena urusan uang justru mengubah ruang belajar menjadi tempat yang intimidatif.
Tindakan semacam ini tidak hanya merusak suasana belajar, tetapi juga menyampaikan pesan tersirat bahwa kehadiran seorang anak di kelas tidak diinginkan selama kewajiban finansial orang tuanya belum dipenuhi.
Hal ini juga merupakan bentuk social shaming yang merendahkan martabat anak. Dari perspektif psikologi klinis, ini dapat merusak konsep diri (self-concept) serta mengikis rasa percaya diri.
Dalam konteks yang lebih luas hal ini dapat dipandang sebagai bentuk bullying institusional, sebuah praktik yang dilakukan secara sadar oleh lembaga pendidikan.
Dampaknya bukan hanya rasa malu, melainkan berpotensi meninggalkan luka psikologis yang mendalam dalam proses perkembangan anak, memicu trauma, memunculkan gangguan kecemasan, membuat anak menarik diri dari pergaulan, hingga pada akhirnya kehilangan minat untuk belajar.
Dengan demikian, tindakan tersebut juga mencederai prinsip keadilan dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi dalam sistem pendidikan nasional.
Ketika hal ini dibiarkan, sekolah bukan lagi menjadi ruang yang melindungi dan memanusiakan anak, melainkan tempat yang justru berpotensi merusak kesehatan mental serta mengingkari tujuan utama pendidikan itu sendiri.
Pelanggaran Hukum dan Hak Anak
Secara legal, tindakan menghalangi anak mengikuti proses belajar-mengajar karena masalah biaya adalah pelanggaran berat terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak harus dilindungi dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan psikis.
Ironisnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan negara seolah hanya dianggap sebagai subsidi kecil, bukan batasan mutlak.
Sekolah dan yayasan dengan licik melakukan "improvisasi" anggaran dengan menciptakan "sumbangan sukarela"untuk menghalalkan pungutan yang praktiknya bersifat wajib dan memaksa, yang sengaja dikaburkan untuk menutupi ketidakmampuan manajemen sekolah, sekaligus menunjukkan betapa rendahnya kepatuhan institusi pendidikan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
Sebuah ejekan terang-terangan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Ketika sekolah yang sudah menikmati kucuran dana negara masih tega membangun tembok pungutan yang tinggi, itu adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara terutama dalam implementasi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang dalam semua aturan tersebut tidak ada satu pun klausul yang mengizinkan sekolah menghentikan layanan pendidikan hanya karena kendala finansial orang tua. Sayangnya, semua aturan itu mati di rak buku kepala sekolah.
Menuju Pendidikan yang Memanusiakan
Ketika seorang anak harus menundukkan kepala dan keluar dari kelas karena orang tuanya belum mampu melunasi iuran, maka yang gagal pada saat itu bukanlah sang orang tua, melainkan moralitas institusi pendidikan dan ketegasan negara yang telah mati.
Pendidikan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai rahim peradaban dan alat pembebas, bukan menjadi beban tambahan yang memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Anak-anak kita tidak boleh menjadi korban kemiskinan yang memalukan. Mereka tidak boleh menundukkan kepala di depan papan tulis hanya karena iuran komite belum terbayar.
Kursi di ruang kelas adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, bukan barang sewaan yang bisa ditarik saat pembayaran tertunggak.
Jangan biarkan kursi di kelas menjadi kursi kosong karena "disita" oleh kemiskinan. Jangan biarkan impian mereka padam di pintu ruang ujian.
Anak-anak kita berhak belajar, bermimpi dan berkembang tanpa bayang-bayang kwitansi yang mengekang, karena kerugian terbesar bangsa adalah pada impian anak-anaknya yang dipadamkan secara paksa tepat di pintu ruang ujian.
Urusan keuangan harus diserahkan kepada orang dewasa di balik meja administrasi, bukan menjadi penghalang bagi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Mereka tidak boleh menjadi korban ketidakadilan yang memanfaatkan kelemahan sistem, karena masa depan bangsa ini bergantung pada generasi yang mampu belajar dan bermimpi tanpa hambatan finansial yang tidak adil. (*)
Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dody-Kudji-Lede2.jpg)