Opini
Opini - Menjaga Integritas Seleksi KPID NTT
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Transparansi mengenai metode penilaian, alasan kelulusan kandidat, serta mekanisme pengambilan keputusan akan sangat membantu meredakan spekulasi yang berkembang.
Partisipasi publik juga perlu diperkuat. Uji publik terhadap calon komisioner dapat menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi media untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak kandidat.
Di berbagai negara demokrasi, proses semacam ini bahkan menjadi standar untuk memastikan bahwa pejabat lembaga pengawas benar-benar memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.
Langkah ini penting karena lembaga penyiaran pada akhirnya bekerja untuk kepentingan publik.
Menjaga Independensi Lembaga
KPID didirikan sebagai lembaga independen yang bebas dari kepentingan politik maupun ekonomi. Independensi ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas individu yang mengisi lembaga tersebut.
Jika proses seleksi tidak kredibel, maka independensi itu sejak awal sudah terancam. Komisioner yang lahir dari proses yang dipertanyakan akan kesulitan membangun otoritas moral ketika harus menegakkan aturan terhadap lembaga penyiaran.
Di tengah maraknya penyebaran hoaks, politisasi media, dan kesenjangan akses informasi di berbagai daerah, peran KPID justru semakin penting.
Nusa Tenggara Timur, dengan kondisi geografis yang luas dan tantangan pemerataan informasi yang nyata, membutuhkan lembaga pengawas penyiaran yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Jalan ke Depan
Kontroversi seleksi KPID NTT seharusnya tidak berhenti pada polemik semata. Ia harus menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen lembaga independen di daerah.
Evaluasi terhadap mekanisme seleksi, penguatan prinsip transparansi, serta keterlibatan publik adalah langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah dan DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan seleksi terdokumentasi secara jelas dan dapat diakses publik, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan.
Jika proses seleksi dapat diperbaiki, maka KPID tidak hanya akan memiliki komisioner yang kompeten, tetapi juga legitimasi publik yang kuat.
Pada akhirnya, kualitas lembaga penyiaran tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh integritas proses yang melahirkannya. Tanpa integritas proses, sulit berharap lahirnya lembaga pengawas media yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-ok.jpg)