Opini
Opini - Menjaga Integritas Seleksi KPID NTT
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Oleh: Antonius Florentinus Bethan
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sultan Agung Semarang)
POS-KUPANG.COM - Sebagai lembaga negara independen, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas isi siaran, tetapi juga sebagai penjaga etika, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam dunia media.
Karena itu, proses pemilihan anggota KPID tidak boleh sekadar menjadi prosedur administratif, melainkan harus menjadi mekanisme yang menjamin integritas, kompetensi, dan independensi.
Namun, hasil seleksi calon anggota KPID Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026–2029 yang baru-baru ini diumumkan oleh Komisi I DPRD NTT memunculkan perdebatan publik.
Dari 21 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), tujuh nama dinyatakan terpilih: Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Secara formal proses ini telah melalui tahapan seleksi yang berlaku. Akan tetapi, sejumlah pertanyaan muncul mengenai konsistensi prosedur, kualitas penilaian, serta transparansi pengambilan keputusan.
Kontroversi ini seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar polemik politik lokal. Ia justru menjadi pengingat penting tentang bagaimana sebuah lembaga pengawas media harus dibangun melalui proses yang kredibel.
Standar Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menetapkan syarat yang cukup jelas bagi calon anggota KPI maupun KPID.
Pasal 10 ayat (1) menegaskan sejumlah kriteria mendasar: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara, sehat jasmani dan rohani, serta berintegritas - jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut juga menekankan bahwa calon anggota harus memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
Persyaratan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi agar anggota KPID memiliki kapasitas memahami dinamika industri media yang kompleks, termasuk perubahan teknologi digital, konvergensi media, serta meningkatnya tantangan etika dalam produksi dan distribusi informasi.
Dalam praktiknya, interpretasi terhadap syarat tersebut sering menjadi ruang perdebatan. Apakah pengalaman jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari pengalaman penyiaran? Apakah kompetensi komunikasi publik dapat menggantikan pengalaman langsung di lembaga penyiaran?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, tetapi jawaban terhadapnya seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Tanpa kejelasan interpretasi, standar yang seharusnya objektif berpotensi menjadi elastis dan membuka ruang subjektivitas dalam penilaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-ok.jpg)