Opini
Opini - Menjaga Integritas Seleksi KPID NTT
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Oleh: Antonius Florentinus Bethan
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sultan Agung Semarang)
POS-KUPANG.COM - Sebagai lembaga negara independen, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas isi siaran, tetapi juga sebagai penjaga etika, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam dunia media.
Karena itu, proses pemilihan anggota KPID tidak boleh sekadar menjadi prosedur administratif, melainkan harus menjadi mekanisme yang menjamin integritas, kompetensi, dan independensi.
Namun, hasil seleksi calon anggota KPID Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026–2029 yang baru-baru ini diumumkan oleh Komisi I DPRD NTT memunculkan perdebatan publik.
Dari 21 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), tujuh nama dinyatakan terpilih: Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Secara formal proses ini telah melalui tahapan seleksi yang berlaku. Akan tetapi, sejumlah pertanyaan muncul mengenai konsistensi prosedur, kualitas penilaian, serta transparansi pengambilan keputusan.
Kontroversi ini seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar polemik politik lokal. Ia justru menjadi pengingat penting tentang bagaimana sebuah lembaga pengawas media harus dibangun melalui proses yang kredibel.
Standar Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menetapkan syarat yang cukup jelas bagi calon anggota KPI maupun KPID.
Pasal 10 ayat (1) menegaskan sejumlah kriteria mendasar: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara, sehat jasmani dan rohani, serta berintegritas - jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut juga menekankan bahwa calon anggota harus memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
Persyaratan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi agar anggota KPID memiliki kapasitas memahami dinamika industri media yang kompleks, termasuk perubahan teknologi digital, konvergensi media, serta meningkatnya tantangan etika dalam produksi dan distribusi informasi.
Dalam praktiknya, interpretasi terhadap syarat tersebut sering menjadi ruang perdebatan. Apakah pengalaman jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari pengalaman penyiaran? Apakah kompetensi komunikasi publik dapat menggantikan pengalaman langsung di lembaga penyiaran?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, tetapi jawaban terhadapnya seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Tanpa kejelasan interpretasi, standar yang seharusnya objektif berpotensi menjadi elastis dan membuka ruang subjektivitas dalam penilaian.
Transparansi inilah yang sering kali menjadi titik lemah dalam berbagai proses seleksi lembaga publik.
Pentingnya Proses yang Konsisten
Tahap awal seleksi biasanya dimulai dari verifikasi administratif oleh tim seleksi. Pada tahap ini seluruh dokumen, rekam jejak, serta kelengkapan syarat calon diperiksa secara ketat.
Tahapan tersebut seharusnya menjadi filter awal untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat dasar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika verifikasi administratif dilakukan secara longgar atau tidak konsisten, maka seluruh tahapan seleksi berikutnya akan kehilangan legitimasi. Publik dapat dengan mudah mempertanyakan apakah proses seleksi benar-benar berbasis merit atau justru dipengaruhi oleh faktor lain.
Hal yang sama berlaku dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRD. Proses ini idealnya menilai secara komprehensif visi kandidat, kapasitas kepemimpinan, pemahaman terhadap regulasi penyiaran, serta komitmen menjaga independensi lembaga.
Di sinilah kualitas seleksi sebenarnya diuji. KPID bukan lembaga teknis biasa; ia berhadapan langsung dengan isu kebebasan pers, kepentingan publik, dan dinamika industri media. Tanpa komisioner yang memiliki kapasitas memadai, lembaga ini akan sulit menjalankan mandatnya secara efektif.
Prinsip Kesetaraan Kandidat
Salah satu prinsip penting dalam rekrutmen lembaga publik adalah kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta. Semua kandidat, baik pendatang baru maupun petahana, seharusnya melalui mekanisme seleksi yang sama.
Petahana memang memiliki pengalaman kerja di lembaga tersebut, tetapi pengalaman tidak boleh menggantikan proses evaluasi. Justru dalam sistem yang sehat, kinerja petahana harus diuji secara lebih ketat agar publik dapat menilai apakah mereka layak melanjutkan masa jabatan.
Prinsip ini penting untuk menjaga kompetisi yang sehat dan mencegah terjadinya reproduksi kekuasaan dalam lembaga independen.
Lembaga pengawas seperti KPID membutuhkan pembaruan gagasan dan perspektif baru agar mampu merespons perubahan cepat dalam lanskap media dan teknologi komunikasi.
Transparansi sebagai Kunci
Proses seleksi pejabat publik pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana mereka dipilih. Kepercayaan publik lahir dari proses yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks KPID NTT, kontroversi yang muncul seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak—tim seleksi, DPRD, pemerintah daerah, maupun masyarakat sipil.
Transparansi mengenai metode penilaian, alasan kelulusan kandidat, serta mekanisme pengambilan keputusan akan sangat membantu meredakan spekulasi yang berkembang.
Partisipasi publik juga perlu diperkuat. Uji publik terhadap calon komisioner dapat menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi media untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak kandidat.
Di berbagai negara demokrasi, proses semacam ini bahkan menjadi standar untuk memastikan bahwa pejabat lembaga pengawas benar-benar memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.
Langkah ini penting karena lembaga penyiaran pada akhirnya bekerja untuk kepentingan publik.
Menjaga Independensi Lembaga
KPID didirikan sebagai lembaga independen yang bebas dari kepentingan politik maupun ekonomi. Independensi ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas individu yang mengisi lembaga tersebut.
Jika proses seleksi tidak kredibel, maka independensi itu sejak awal sudah terancam. Komisioner yang lahir dari proses yang dipertanyakan akan kesulitan membangun otoritas moral ketika harus menegakkan aturan terhadap lembaga penyiaran.
Di tengah maraknya penyebaran hoaks, politisasi media, dan kesenjangan akses informasi di berbagai daerah, peran KPID justru semakin penting.
Nusa Tenggara Timur, dengan kondisi geografis yang luas dan tantangan pemerataan informasi yang nyata, membutuhkan lembaga pengawas penyiaran yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Jalan ke Depan
Kontroversi seleksi KPID NTT seharusnya tidak berhenti pada polemik semata. Ia harus menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen lembaga independen di daerah.
Evaluasi terhadap mekanisme seleksi, penguatan prinsip transparansi, serta keterlibatan publik adalah langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah dan DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan seleksi terdokumentasi secara jelas dan dapat diakses publik, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan.
Jika proses seleksi dapat diperbaiki, maka KPID tidak hanya akan memiliki komisioner yang kompeten, tetapi juga legitimasi publik yang kuat.
Pada akhirnya, kualitas lembaga penyiaran tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh integritas proses yang melahirkannya. Tanpa integritas proses, sulit berharap lahirnya lembaga pengawas media yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-ok.jpg)