Opini
Opini: Debat HAM- Antara Sensasi Televisi dan Kedewasaan Berpikir Publik
Hal asasi manusia bukan sekadar topik diskusi. Ia adalah fondasi etik dan konstitusional yang menjadi napas negara hukum.
Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Di negeri yang gemar mengubah segala hal menjadi tontonan, rencana mempertemukan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dan seorang guru besar hukum tata negara dalam debat terbuka terdengar seperti episode baru dari serial panjang politik kita.
Formatnya familiar: dua tokoh publik, satu panggung televisi, sorotan lampu, dan publik yang siap menilai siapa paling tajam, siapa paling memukau.
Namun yang dipersoalkan bukan kapasitas keduanya, melainkan ruang dan cara memperlakukan isu sebesar hak asasi manusia.
Hal asasi manusia bukan sekadar topik diskusi. Ia adalah fondasi etik dan konstitusional yang menjadi napas negara hukum.
Baca juga: Opini: Outlook dan Tren Pertumbuhan Ekonomi Global 2026
Maka muncullah pertanyaan sederhana tapi tidak remeh: apakah fondasi seperti itu pantas dipertarungkan dalam format menang dan kalah? Atau justru kita sedang mengubah prinsip menjadi pertandingan dan nilai menjadi rating?
Debat atau Duel Rating?
Gagasan mempertemukan Menteri HAM dengan akademisi hukum tata negara adalah tanda kehidupan intelektual. Namun masalah muncul ketika format yang dipilih adalah debat terbuka yang secara struktural mengandaikan pertarungan.
Televisi tidak dirancang untuk ketekunan argumentatif. Ia bekerja dengan durasi singkat, potongan kalimat tajam, dan kebutuhan akan momen dramatis.
Argumen yang membutuhkan elaborasi historis dan filosofis sering kali dipangkas menjadi slogan.
Dalam situasi seperti itu, isu hal asasi manusia berisiko direduksi menjadi retorika yang bersaing, bukan refleksi yang mendalam. Kita harus membedakan antara debat kebijakan dan debat prinsip.
Kebijakan publik memang layak diperdebatkan secara terbuka. Bagaimana implementasi HAM dijalankan? Apakah ada prioritas yang keliru? Bagaimana mekanisme pengawasan diperkuat? Semua itu konkret dan operasional.
Namun ketika yang dipertaruhkan adalah prinsip universal HAM, format menang- kalah menjadi problematis. Hak asasi manusia bukan produk milik menteri, bukan pula monopoli akademisi.
Dalam kerangka konstitusional Indonesia, HAM telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 A sampai 28 J. Artinya, negara telah mengakui bahwa hal tersebut melekat pada setiap manusia, bukan hasil voting di panggung debat.
Jika publik disuguhi pertarungan retorika seputar prinsip dasar HAM, akan muncul kesan bahwa validitas HAM tergantung pada kecakapan berbicara.
Seolah-olah siapa yang lebih piawai berargumentasi lebih berhak menentukan arah moral bangsa.
Aprianus Gregorian Bahtera
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Natalius Pigai
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira
Opini Pos Kupang
Meaningful
Nusa Tenggara Timur
| Opini: Idul Fitri dan Tantangan Moral Indonesia yang Terluka |
|
|---|
| Opini: Menabung Air Sebelum Haus- Liturgi Hijau Melawan Godzilla El Nino |
|
|---|
| Opini: Batas Tipis Antara Kritik dan Pembunuhan Karakter Digital |
|
|---|
| Opini: Peter L. Berger- Gagasan yang Tak Pernah Padam |
|
|---|
| Opini: Refleksi dari Tubuh yang Melayani dan Menyaksikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aprianus-Gregorian-Bahtera.jpg)