Jumat, 1 Mei 2026

Opini

Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten

Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM
Nikolaus Loy 

Oleh: Nikolaus Loy
Peneliti Kebijakan Energi, Dosen HI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Krisis minyak sebagai akibat perang di Timur Tengah melontarkan  isu transisi energi ke diskusi publik. 

Lagu lama yang  diputar setiap kali terjadi goncangan harga minyak. Saatnya, Indonesia serius mendorong   energi  terbarukan  untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.

PP No. 79/2014 menargetkan 23 persen kontribusi energi baru dan terbarukan ( EBT) dalam bauran energi nasional di tahun 2025 dan 31 persen  pada tahun 2050. 

Target ini gagal dicapai, tercermin dari porsi  EBT hanya sebesar 15 persen di tahun 2025.
 
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya melalui PP No. 40/2025. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen di tahun 2060. 

Kebijakan baru ini sejalan dengan ambisi dekarbonisasi ekonomi dengan sasaran  net zero emission di tahun yang sama. 

Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN UP2B NTT Sinergikan Operasional Teknis Bersama PLTS Oelpuah

Revisi target harus juga dilihat sebagai politik penundaaan untuk menjaga nyawa energi fosil, sambil tetap menjanjikan transisi.

Transisi energi adalah proses yang kompleks. Satu aspek penting adalah soal desentralisasi wewenang bidang energi. 

Secara horizontal, transisi butuh pembagian wewenang antara  pemerintah dan organisasi non-pemerintah. 

Lembaga-lembaga swadaya masyarakat memiliki pengetahuan, sumber daya manusia dan keuangan, dan pengetahuan yang dapat membantu pencapaian tujuan transisi energi.

Secara vertikal, wewenang perlu dibagi antara  pusat, provinsi dan kabupaten, serta komunitas. Urusan energi  diatur dalam UU.30/2007 tentang energi. 

Pasal 26 ( 2) menyebut provinsi bertugas membuat perda energi provinsi, mengawasi usaha energi lintas kabupaten dan mengatur pengelolaan energi lintas kabupaten/kota. 

Kabupaten/kota memiliki wewenang dalam tiga aspek yang sama , tetapi hanya dalam wilayah administratifnya. 

Perpres No.11/2023 membagi urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk  energi baru terbarukan. 

Peraturan ini membagi wewenang cukup besar pada pemerintah provinsi. Peran kabupaten-kota sangat terbatas. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved