Opini
Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060.
Oleh: Nikolaus Loy
Peneliti Kebijakan Energi, Dosen HI Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Krisis minyak sebagai akibat perang di Timur Tengah melontarkan isu transisi energi ke diskusi publik.
Lagu lama yang diputar setiap kali terjadi goncangan harga minyak. Saatnya, Indonesia serius mendorong energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
PP No. 79/2014 menargetkan 23 persen kontribusi energi baru dan terbarukan ( EBT) dalam bauran energi nasional di tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.
Target ini gagal dicapai, tercermin dari porsi EBT hanya sebesar 15 persen di tahun 2025.
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya melalui PP No. 40/2025. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen di tahun 2060.
Kebijakan baru ini sejalan dengan ambisi dekarbonisasi ekonomi dengan sasaran net zero emission di tahun yang sama.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, PLN UP2B NTT Sinergikan Operasional Teknis Bersama PLTS Oelpuah
Revisi target harus juga dilihat sebagai politik penundaaan untuk menjaga nyawa energi fosil, sambil tetap menjanjikan transisi.
Transisi energi adalah proses yang kompleks. Satu aspek penting adalah soal desentralisasi wewenang bidang energi.
Secara horizontal, transisi butuh pembagian wewenang antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat memiliki pengetahuan, sumber daya manusia dan keuangan, dan pengetahuan yang dapat membantu pencapaian tujuan transisi energi.
Secara vertikal, wewenang perlu dibagi antara pusat, provinsi dan kabupaten, serta komunitas. Urusan energi diatur dalam UU.30/2007 tentang energi.
Pasal 26 ( 2) menyebut provinsi bertugas membuat perda energi provinsi, mengawasi usaha energi lintas kabupaten dan mengatur pengelolaan energi lintas kabupaten/kota.
Kabupaten/kota memiliki wewenang dalam tiga aspek yang sama , tetapi hanya dalam wilayah administratifnya.
Perpres No.11/2023 membagi urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk energi baru terbarukan.
Peraturan ini membagi wewenang cukup besar pada pemerintah provinsi. Peran kabupaten-kota sangat terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nikolaus-Loy.jpg)