Opini
Opini: Menjaga Marwah Paripurna DPRD Nusa Tenggara Timur
DPRD menjalankan fungsi kontrol melalui instrumen formal yang dapat diuji, bukan melalui narasi pidato (fungsi pendengaran)
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam *
POS-KUPANG.COM - Dalam tata kelola pemerintahan daerah, rapat paripurna DPRD bukanlah forum biasa.
Ia merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yang memiliki bobot konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, setiap agenda yang ditempatkan dalam forum paripurna seharusnya memiliki konsekuensi kelembagaan yang jelas dan terukur serta forum pengambilan keputusan.
Di sinilah pentingnya menjaga marwah paripurna DPRD, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kerangka hukum telah memberikan rambu yang cukup tegas. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dalam paripurna diposisikan sebagai forum resmi untuk pengambilan keputusan politik kelembagaan.
Baca juga: Opini: Utang Daerah dan Ujian Rasionalitas Fiskal Timor Tengah Utara
Dalam praktiknya, forum ini lazim digunakan untuk persetujuan peraturan daerah, pembahasan dan penetapan APBD, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, hingga penyerahan laporan hasil audit atau pemeriksaan oleh BPK.
Dengan posisi yang strategis tersebut, paripurna sejatinya adalah ruang akuntabilitas formal publik (public accountability), baik vertical accountability maupun horizontal accountability yang diperankan melalui wakil rakyat yakni DPRD. Hal ini bukan sekadar panggung seremoni.
Di sinilah relevansi untuk mencermati fenomena penyampaian pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam Forum Paripurna DPRD NTT yang disampaikan pada hari Jumad, tanggal 20 Februari 2026.
Secara politik, tentu tidak ada yang keliru ketika kepala daerah ingin menyampaikan capaian kinerja kepada publik.
Bahkan dalam perspektif pemerintahan modern, komunikasi publik merupakan bagian dari praktik transparansi. Pemerintah daerah memang perlu membuka ruang informasi yang luas kepada masyarakat.
Namun dari perspektif tata kelola, pilihan forum menjadi sangat menentukan. Paripurna DPRD memiliki karakter yang berbeda dengan forum komunikasi publik biasa.
Ia dirancang sebagai arena evaluasi berbasis dokumen dan indikator kinerja yang dapat diuji.
Karena itu, ketika forum ini digunakan untuk agenda yang tidak memiliki konsekuensi evaluatif formal, muncul kekhawatiran terjadinya pergeseran fungsi kelembagaan.
Regulasi sebenarnya telah menyediakan kanal akuntabilitas yang jelas. Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dilakukan melalui LKPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wilhelmus Mustari Adam
rapat paripurna dprd ntt
rapat paripurna
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur
Opini Pos Kupang
Meaningful
| Opini: Problem Kerusakan Infrastruktur Jalan di Kampung Leong Manggarai Timur |
|
|---|
| Opini: Budaya Percaya Instan dan Jerat Pinjaman Digital |
|
|---|
| Opini: Kebebasan Berpendapat dalam Keprihatinan |
|
|---|
| Opini: Peta Jalan Menuju Malaka Bersih dari Korupsi |
|
|---|
| Opini: Bahasa Biologi- Puisi Kehidupan dari Molekul hingga Makhluk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)