Opini
Opini: Menjaga Marwah Paripurna DPRD Nusa Tenggara Timur
DPRD menjalankan fungsi kontrol melalui instrumen formal yang dapat diuji, bukan melalui narasi pidato (fungsi pendengaran)
Di sisi lain, disiplin pengelolaan fiskal daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, diatur komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan akuntabilitas keuangan yang telah diuji melalui audit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dengan konstruksi tersebut, pidato genap satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada dasarnya berada di ranah komunikasi politik, bukan kewajiban normatif dalam siklus akuntabilitas daerah.
Ketika komunikasi politik masuk ke ruang paripurna, risiko yang muncul adalah kaburnya batas antara akuntabilitas substantif dan akuntabilitas simbolik.
Bagaimana DPRD secara kelembagaan memahami dan memudahkan hal ini? Di mana kredibilitas secara kelembagaan DPRD?
Publik dengan berbagai daya tanggap bisa saja menangkap kesan bahwa penyampaian pidato kinerja telah setara dengan pertanggungjawaban resmi.
Padahal, secara substantif, DPRD hanya dapat melakukan evaluasi melalui dokumen LKPJ yang memuat indikator kinerja terukur, target kinerja yang jelas terukur, dan capaian terukur yang jelas pula.
Di sinilah pentingnya disiplin forum agar tidak terjadi simplifikasi makna akuntabilitas.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah soal momentum. Awal tahun merupakan fase paling krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Pada periode ini, perangkat daerah sedang melakukan konsolidasi data, rekonsiliasi laporan, finalisasi LKPD dari masing-masing OPD, dan penyusunan LKPJ. Ini pekerjaan teknokratis yang membutuhkan fokus birokrasi yang tinggi.
Dalam praktik tata kelola yang sehat, fase pelaporan seharusnya menjadi periode konsentrasi administratif, bukan periode ekspansi agenda seremonial.
Energi birokrasi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas laporan karena di sanalah kredibilitas fiskal daerah dipertaruhkan. Setiap distraksi yang tidak perlu berpotensi menurunkan kualitas konsolidasi.
Dari perspektif teori agensi sektor publik, relasi antara DPRD dan kepala daerah adalah relasi principal–agent yang menuntut mekanisme pengawasan berbasis bukti.
DPRD menjalankan fungsi kontrol melalui instrumen formal yang dapat diuji, bukan melalui narasi pidato (fungsi pendengaran).
Karena itu, forum yang paling legitimate untuk menilai kinerja tahunan pemerintah daerah tetaplah pembahasan LKPJ dan evaluasi atas LKPD (relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami) yang telah diaudit BPK, sehingga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah dalam keputusan sosial, politik, dan ekonomi.
Perlu ditegaskan, menjaga marwah paripurna bukan berarti menutup ruang komunikasi publik kepala daerah. Transparansi tetap penting dan harus diperkuat karena aspek penting good governance.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)