Opini
Opini: Reformasi Polri- Restorasi Bukan Hanya Reposisi
Secara kultural, meskipun telah dipisahkan dari TNI sejak 1998, Polri masih menunjukkan kecenderungan militeristik.
Oleh: Emris Yeverson Kaja Jade
POS-KUPANG.COM - Wacana reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998.
Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII/MPR/2000, dengan menekankan filosofi serve and protect sebagai dasar pengabdian Polri kepada masyarakat.
Secara normatif, argumentasi tersebut sulit diperdebatkan. Reformasi 1998 memang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai alat negara yang bersifat sipil serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca juga: Opini: Dari Bandung ke Maumere- Cinta KDM pada Warga Jabar yang Menginspirasi Pemimpin Daerah
Namun, dua dekade lebih setelah reformasi, persoalan mendasar Polri tidak lagi semata berkutat pada penempatan struktural.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah sejauh mana reformasi tersebut benar-benar mengubah watak, tata kelola, dan praktik kelembagaan Polri.
Di titik inilah, agenda reformasi Polri perlu diletakkan secara lebih jujur. Persoalan yang dihadapi hari ini tidak cukup dijawab dengan reposisi kelembagaan, melainkan menuntut restorasi—upaya menyeluruh untuk memperbaiki aspek-aspek fundamental yang selama ini mengalami degradasi.
Struktur Penting, tetapi Tidak Menentukan
Perdebatan mengenai posisi Polri, apakah langsung di bawah Presiden atau di Bawah kementerian tertentu, kerap dikaitkan dengan isu independensi penegakan hukum.
Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa desain struktur tidak serta-merta menjamin independensi.
Presiden, bagaimanapun, adalah aktor politik hasil kontestasi demokrasi, sehingga relasi kekuasaan tidak otomatis menjadi netral hanya karena Polri berada langsung di bawah Presiden.
Terlebih dalam praktik akhir-akhir ini, penegakan hukum masih kerap dipengaruhi tekanan politik, viralitas di ruang publik, maupun dorongan politik.
Fenomena ini menegaskan bahwa problem Polri bersifat struktural sekaligus kultural, dan tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar soal garis komando.
Di sejumlah negara demokrasi, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Singapura, kepolisian ditempatkan di bawah kementerian, namun tetap mampu menjaga profesionalisme dan independensinya.
Artinya, struktur hanyalah instrumen, bukan penentu utama kualitas institusi.
Persoalan Ekosistem Internal
Kesadaran bahwa struktur bukan jawaban tunggal membawa perhatian pada persoalan yang lebih mendasar, yakni pembenahan ekosistem internal Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Emris-Yeverson-Kaja-Jade-BW.jpg)