Opini
Opini: Anak, Pendidikan dan Kesunyian yang Kita Abaikan
Secara sosial, peristiwa ini tidak dapat dipisahkan dari adanya kemiskinan struktural yang berjalan beriringan dengan stigma.
Oleh: Johanes De Brito Siga Nono, S.H., MIR., MIL.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Terdengar cerita pilu seorang anak Sekolah Dasar di Ngada, NTT yang telah memutuskan untuk mengakhiri perjuangannya untuk terus hidup karena ketidakmampuan untuk membeli buku dan pena adalah kisah yang melampaui batas nalar kemanusiaan.
Pada usia ketika anak yang seharusnya mengembangkan potensi sejak dini dan belajar membaca dunia dengan rasa aman serta harapan, ia justru diharuskan mengeja kenyataan pahit yang tak sanggup dipikul oleh bahunya yang masih rapuh.
Baca juga: Opini: Buku dan Bulpoin Simbol Ratio et Intellectus
Peristiwa ini bukan sekadar kisah pilu keluarga miskin, melainkan cermin kegagalan negara dan masyarakat dalam menjamin hak paling dasar anak yakni hidup layak dan pendidikan yang bermartabat.
Pada titik ini, tragedi ini bukan hanya kabar duka yang memilukan bagi keluarga dan kerabat, melainkan lonceng peringatan bahwa ada sesuatu yang retak dalam cara kita memaknai kemiskinan, pendidikan, dan tanggung jawab kolektif terhadap anak-anak.
Hak yang Dijamin, tetapi Tidak Hadir
Secara hukum, negara sejatinya telah memiliki perangkat normatif yang kuat dan kokoh.
Konstitusi telah menjamin hak setiap anak atas pendidikan, sementara Undang-Undang perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara untuk hadir dan menjaga mereka dari kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif, termasuk yang bersumber dari kemiskinan.
Namun, tragegi ini justru memperlihatkan bahwa hukum kerap berhenti sebagai janji tertulis, jauh dari denyut kehidupan anak-anak yang hidup dipinggir keberpihakan.
Ketika seorang anak harus kehilangan nyawa hanya karena tak mampu membeli buku dan pena, kegagalan itu tidak dapat dipersempit sebagai nasib buruk individu.
Ia memperlihatkan kegagalan struktural, sebagai tanda negara belum sepenuhnya hadir dalam keseharian warga paling kecil.
Bangunan sekolah saja tidak cukup jika proses belajar masih dibayangi rasa takut, malu, dan tekanan ekonomi yang perlahan meredupkan api perjuangan terakhir yang masih tersisa, api kecil yang seharusnya dijaga bersama, bukan dibiarkan padam dalam kesunyian.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memikul kewajiban positif untuk mencegah penderitaan yang dapat diprediksi, terlebih pada anak-anak yang paling rentan dan tak memiliki suara.
Peristiwa ini juga akhirnya menyingkap lemahnya sistem deteksi dini dan perlindungan berbasis sekolah.
Ketiadaan intervensi sebelum kehilangan satu potensi besar dalam diri seorang anak menunjukkan bahwa hukum belum berfungsi sebagai pelindung hidup, melainkan masih terkurung sebagai teks normatif yang sunyi, hadir di atas kertas, tetapi absen ketika anak paling membutuhkannya.
Sekolah yang Terlalu Diam
Dari sisi pendidikan, peristiwa ini menunjukan bahwa sekolah telah kehilangan sensivitas sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Buku-dan-pena.jpg)