Opini
Opini: Satu Data untuk Kemajuan Nusa Tenggara Timur
Pada tahun 2019, pemerintah merespons persoalan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Jika kita perhatikan KTP dan NIK, untuk penduduk NTT NIK akan dimulai dengan angka 53 yang merupakan kode untuk provinsi NTT, 51 untuk Bali, dan 52 untuk NTB.
Kode referensi wilayah ini merupakan kode yang digunakan untuk dapat membandingkan data antar wilayah. Kode referensi wilayah tersedia sampai tingkat desa.
Untuk data induk, yang disepakati saat ini salah satunya dalah data induk penduduk berupa NIK dimana seperti contoh sebelumnya bisa digunakan dalam mengakses data BPJS juga.
Tentu saja portal data terpadu Sasando juga berusaha memenuhi prinsip-prinsip SDI yang ada dengan empat misi Sasando, yaitu mengintegrasikan data dari seluruh instansi pemerintah di NTT; menyediakan data berkualitas tinggi yang akurat dan mutakhir; memfasilitasi akses data terbuka untuk publik dan stakeholder; dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dan data.
Berdasarkan pengalaman di wilayah lain yang sudah mengimplementasikan SDI, ada beberapa manfaat besar yang dirasakan dalam pembangunan dampak implementasi SDI.
Salah satu manfaatnya, dengan adanya data yang terpadu, maka ada efisiensi dalam pengambilan keputusan.
Keputusan tidak bergantung pada laporan tumpang tindih ataupun bertentangan.
Selain itu, ada manfaat transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat.
Publik dapat secara mudah mengakses data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui portal data terpadu sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Manfaat berikut adalah SDI dapat mendorong inovasi dan ekonomi digital.
Data yang dihasilkan pemerintah bisa dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, bisnis, untuk mengembangkan inovasi berbasi data (data-driven innovation) di bidang transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga mitigasi bencana.
Dan manfaat terbesarnya adalah perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah dapat melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan data lintas sektoral yang terintegrasi, analisis spasial dan prediktif yang lebih akurat, dan lainnya dalam menentukan prioritas pembangunan.
Portal data terpadu Sasando dan SDI bukan hanya soal teknologi ataupun portal data saja, melainkan tentang perubahan budaya dalam pemerintahan.
Budaya berbasis data menuntut keterbukaan, kolaborasi, dan akuntabilitas.
Ketika setiap kebijakan publik didasarkan pada data yang valid, maka efektivitas pembangunan akan meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah pun akan menguat.
Harapan dengan adanya Sasando ini, manfaat implementasi SDI di wilayah lain juga akan dirasakan di Provinsi NTT.
Jika pemerintah, akademisi, dan masyarakat dapat berjalan bersama dalam semangat keterbukaan dan kolaborasi, maka Satu Data Provinsi NTT bukan hanya sekadar slogan, melainkan fondasi nyata menuju NTT, dan tentunya Indonesia, yang lebih efisien, transparan, dan berdaulat dalam pengelolaan data untuk kemajuan masa depan. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Putu Dita Pickupana
Indonesia Satu Data
NTT Satu Data
Portal Data Terpadu Sasando
Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM
Emanuel Melkiades Laka Lena
| Opini: Pergeseran Makna Manusia sebagai Makhluk Politik, Dari Polis ke Platform |
|
|---|
| Opini: Manusia, Makhluk yang Tak Pernah Selesai Berbahasa |
|
|---|
| Opini: Catatan Filsafat Hukum atas Masalah Geotermal di Flores |
|
|---|
| Opini: Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Sehat |
|
|---|
| Opini: Penjarahan yang Dilegalkan dan Tantangan bagi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putu-Dita-Pickupana.jpg)