Opini
Opini: Satu Data untuk Kemajuan Nusa Tenggara Timur
Pada tahun 2019, pemerintah merespons persoalan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Indikator yang sama bisa memiliki interpretasi berbeda jika memiliki metadata yang berbeda, tidak bisa dibandingkan secara langsung (apple-to-apple).
Interoperabilitas Data
Interoperabilitas data merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Dengan teknologi saat ini, data dimungkinkan untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik sepanjang rules data itu sesuai antar sistem.
Contohnya sekarang ini data kependudukan sudah terintegrasi dengan BPJS.
Jika kita ke fasilitas kesehatan, dalam sistem mereka, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) kita, seluruh data kependudukan serta BPJS akan muncul.
Artinya NIK merupakan rules yang digunakan dalam interoperabilitas antara sistem yang dimiliki oleh Dukcapil dan juga BPJS.
Prinsip SDI ke-3 ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia.
Menurut Permen tersebut, agar data bisa dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, data harus: konsisten dalam sistem/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; serta disimpan dalam format terbuka yang mudah dibaca dalam sistem elektronik.
Salah satu tools yang dimanfaatkan dalam interoperabilitas data adalah API (application programming interface) yang memungkinkan adanya komunikasi machine to machine.
Jika kita di sebuah restoran, maka kita atau pelanggan merupakan aplikasi pengguna, koki di dapur restoran tersebut adalah sistem atau komputer server, dan pelayan dalam restoran adalah API yang menghubungkan pelanggan dengan koki.
Pengguna akan memberi pesanan ke pelayan yang akan meneruskan pesanan ke koki, dan setelah siap saji akan diantarkan kembali ke pengguna.
Kode Referensi dan Data Induk
Prinsip SDI terakhir adalah Kode Referensi dan Data Induk. Kode referensi merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Sedangkan data induk merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan bersama, seperti data induk penduduk, data induk kepegawaian.
Kode referensi dan/atau data induk disepakatan dalam Forum SDI tingkat pusat.
Saat ini ada beberapa kode referensi yang digunakan dimana salah satunya adalah kode wilayah.
Putu Dita Pickupana
Indonesia Satu Data
NTT Satu Data
Portal Data Terpadu Sasando
Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM
Emanuel Melkiades Laka Lena
| Opini: Pergeseran Makna Manusia sebagai Makhluk Politik, Dari Polis ke Platform |
|
|---|
| Opini: Manusia, Makhluk yang Tak Pernah Selesai Berbahasa |
|
|---|
| Opini: Catatan Filsafat Hukum atas Masalah Geotermal di Flores |
|
|---|
| Opini: Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Sehat |
|
|---|
| Opini: Penjarahan yang Dilegalkan dan Tantangan bagi Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Putu-Dita-Pickupana.jpg)