Opini

Opini: Satu Data untuk Kemajuan Nusa Tenggara Timur

Pada tahun 2019, pemerintah merespons persoalan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI PUTU DITA PICKUPANA
Putu Dita Pickupana 

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola data nasional. 

Filosofinya sederhana namun kuat: satu standar, satu metadata, satu portal, dan satu kode referensi untuk seluruh data pemerintah. 

Dengan prinsip tersebut, Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek teknologi, melainkan perubahan paradigma dalam birokrasi, dari budaya ego-sektoral menuju kolaborasi lintas lembaga berbasis data. 

Regulasi ini juga langsung diadopsi oleh Pemprov NTT melalui Pergub NTT Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi NTT.

Dalam Perpres 39 Tahun 2019, ada empat prinsip dasar yang merupakan fondasi penyelenggaraan SDI. Mari kita lihat lebih dalam lagi tentang prinsip-prinsip tersebut.

Standar Data

Prinsip standar data dalam SDI bertujuan agar kedepannya ada kemudahan dalam pengumpulan, bagipakai, dan juga integritas data sehingga akan ada akurasi dan konsistensi data, serta memperjelas makna yang ambigu dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa. 

Seluruh data yang dikumpulkan oleh KLDI harus mengikuti format dan kaidah yang seragam agar dapat dibandingkan dan juga diintegrasikan jika diperlukan.

Beberapa komponen dalam standar data diantaranya adalah konsep (ide dan tujuan data diproduksi), definisi (penjelasan tentang batasan yang bisa membedakan secara jelas dan juga cakupannya jika dibandingkan data lain), klasifikasi (penggolongan data secara sistematis berdasarkan kriteria tertentu), ukuran (unit yang digunakan dalam pengukuran), dan satuan (besaran data yang digunakan sebagai standar dalam mengukur atau menakar data). 

Untuk standar data statistik (SDS), BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik yang berisi tata kelola untuk usulan baru atau pemuktahiran SDS di instansi pusat atau daerah, dan petunjuk teknis lainnya. 

Metadata

Secara sederhana, metadata adalah data yang menjelaskan data yang ada. 

Contohnya, seseorang memiliki BMI (body mass index) senilai 30. Hal ini tidak memiliki arti jika kita tidak paham apa itu BMI. 

Untuk BMI pria, nilai idealnya adalah antara 18,5 sampai 24,9 poin. Jika seseorang memiliki BMI 30 maka dianggap tidak ideal dan dalam hal ini overweight. Nilai ideal dalam BMI merupakan salah satu contoh metadata. 

Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan  menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. 

Metadata sering disebut  sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi. 

Dalam SDI, setiap data yang dihasilkan oleh KLDI wajib disertai deskripsi yang menjelaskan sumber, metode, waktu pengumpulan, serta satuan ukuran, agar pengguna memahami konteksnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved