Opini
Opini: Ketika Hukum Hanya Menjadi Naskah Bukan Suara Keadilan
Sebuah peraturan kehilangan roh dan jiwanya jika tidak ada keadilan, dan berubah menjadi "hukum kata benda" yang mati.
Oleh: Ebed Bili Pati Seko
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Baru-baru ini, saya menyaksikan penyitaan buku yang dilakukan oleh aparat dengan alasan bahwa buku tersebut dianggap "mengganggu ketertiban" atau "bertentangan dengan norma", yang secara harfiah dianggap melanggar undang-undang.
Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar, sudahkah hukum berfungsi sebagai suara keadilan atau hanya menjadi skrip mati yang dapat digunakan untuk menghalangi pemikiran kritis?
Tumpukan buku yang disita mungkin dipandang oleh hakim di ruang sidang yang tenang.
Baca juga: Opini: Antara Kepastian Hukum atau Rasa Keadilan Masyarakat?
Dia melihat naskah undang-undang yang jelas di depan matanya, tetapi dia memiliki pertanyaan yang lebih dalam di hatinya, apakah keadilan benar-benar ditegakkan dengan menyita buku-buku ini?
Atau apakah kita benar-benar melihat hukum berubah menjadi alat untuk pemikiran itu sendiri?
Penyitaan buku yang kembali marak adalah masalah besar. Ia merupakan puncaknya dari konflik filosofis antara dua perspektif tentang hukum, satu yang melihat hukum sebagai teks yang sudah mati yang harus dipatuhi, dan yang lain yang melihat hukum sebagai suara hidup yang menyuarakan keadilan substantif.
Ketika apparat dengan mudah menyita buku hanya karena merujuk pada judul pasal dan menganggapnya berisi pemikiran kiri, mereka sebenarnya merendahkan makna hukum itu sendiri.
Hukuman menjadi kumpulan pasal-pasal, seperti doktrin yang tidak dapat ditafsirkan lagi.
Namun, prinsip "ius quia iustum" dikenal dalam tradisi pemikiran hukum yang kaya. Dengan kata lain, sesuatu dianggap hukum hanya karena ia adil.
Sebuah peraturan kehilangan roh dan jiwanya jika tidak ada keadilan, dan berubah menjadi "hukum kata benda" yang mati.
Mereka yang menyita buku sering mengabaikan bahwa hukum seharusnya menjadi bagian dari kehidupan manusia, bukan alat kekuasaan.
Hukum yang baik tidak diciptakan sebagai mesin mekanis abstrak, tetapi lebih dekat dengan budaya dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami banyak penderitaan karena menyaksikan bagaimana undang-undang yang kaku dan tidak bermoral dapat berubah menjadi monster pemakan peradaban.
Terjadi penyensoran ketat terhadap semua publikasi, termasuk buku pelajaran dan karya sastra, dan pemecatan dosen yang kritis terhadap pemerintah, seperti yang terjadi pada dosen Universitas Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ebed-Bili-Pati-Seko.jpg)