Opini
Opini: NTT Dalam Fakta Perdagangan Manusia
Ribuan warga NTT, terutama perempuan dan anak-anak muda, menjadi korban perdagangan manusia dalam lima tahun terakhir.
Oleh: Yosafat Eugenius Lamonge
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu wilayah dengan keragaman budaya yang memukau di Indonesia.
Setiap pulau, bahkan setiap kampung, memiliki bahasa, tradisi, dan sistem nilai yang unik.
Keanekaragaman ini menjadikan NTT sebagai mozaik identitas yang kaya akan warisan leluhur.
Namun, di balik panorama indah dan kekayaan budaya tersebut, terdapat realitas sosial yang getir: persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terus menghantui, salah satunya dalam bentuk perdagangan manusia.
Baca juga: Opini: Mengobati Luka Menata Harapan, Perdagangan Orang dalam Geliat Pembangunan NTT
Masalah perdagangan manusia di NTT bukan sekadar tindak kriminal yang terpisah, tetapi merupakan fenomena sosial yang kompleks dan sistemik.
Ia tumbuh dari akar kemiskinan, ketimpangan pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, dan lemahnya pengawasan migrasi tenaga kerja.
Situasi ini diperparah oleh budaya “ merantau” yang sudah lama melekat dalam kehidupan masyarakat NTT.
Keinginan untuk mencari pekerjaan di luar daerah atau luar negeri sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanipulasi harapan menjadi jerat eksploitasi.
Data dari Polda NTT pada awal tahun 2025 menunjukkan bahwa telah terjadi setidaknya tiga kasus besar perdagangan manusia yang berhasil diungkap dalam kurun waktu singkat.
Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari fenomena yang sesungguhnya.
Berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat dan media lokal, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum.
Ketimpangan antara penegakan hukum dan realitas sosial inilah yang menandai betapa serius dan berlapisnya masalah perdagangan manusia di NTT.
Dengan kondisi demikian, diperlukan kebijakan publik yang terpadu, meliputi penegakan hukum yang efektif, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan korban yang berkelanjutan.
NTT tidak boleh terus menjadi wilayah yang dikenal karena pengiriman tenaga kerja berisiko tinggi, melainkan harus dipandang sebagai wilayah yang bangkit dengan martabat dan kesadaran hak asasi manusia yang kuat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.