Sabtu, 18 April 2026

Opini

Opini: Belajar Membaca Prioritas Anggaran Publik

Dalam tiga tahun, Satgas Anti Perdagangan Orang berhasil menggagalkan ribuan ‘calon korban’ perdagangan orang. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ELCID LI
Dominggus Elcid Li 

Kasus ini hanya menghukum satu orang perekrut lapangan (RL). Polisi yang menangani perkara dan membiarkan tersangka utamanya lolos, malah menjadi pejabat tinggi di Jakarta. 

Mengapa program dihentikan?

Secara teknis program pencegahan ini dihentikan karena efisiensi anggaran untuk menalangi bencana Covid-19 sejak Bulan Maret tahun 2020. 

Namun, setelah 5 tahun berlalu, belum ada tanda program ini akan dihidupkan lagi. 

Penyebabnya ada beberapa: pertama, minimnya memori institusi atau kelembagaan. 

Dari pusat hingga daerah kecenderungannya sama,  tiap pergantian kepemimpinan di tubuh pemerintah, jejak program pemerintahnya sebelumnya juga hilang. 

Lembaga pemerintah tak mempunyai sistem ingatan kolektif, untuk memastikan prioritas dan secara ketat mengawal indikator anggaran dan program. 

Dampak dari tiadanya memori kelembagaan adalah setiap tahun anggaran baru, ingatan kelembagaan kembali ke titik nol. 

Kedua, ketiadaan memori kelembagaan membuat literasi pejabat pun menjadi terbatas. 

Misalnya, diksi yang biasa dipakai pemerintah hanya menyebut ‘korban migrasi non prosedural’. 

Bahasa administratif semacam ini aslinya menipu, dan hanya menimpakan persoalan kepada korban. 

Pejabat hanya menyalahkan korban yang dianggap semuanya tidak ikut dan tahu prosedur. 

Padahal jika mau ditengok seluruh pelayanan administrasi kependudukan di NTT sangat bermasalah, dan jauh dari standar layak.

Buktinya sederhana. Pertama, berdasarkan data BPS NTT, orang yang tidak mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) di masing-masing kabupaten sebanyak: TTS (7,34 persen), Kabupaten Kupang (9,91 persen), dan Sumba Barat Daya (7,21 persen). 

Kalau NIK pun tak ada, mereka tentu sulit tersentuh program jaminan sosial pemerintah. Tanpa NIK, mereka tidak ada (stateless). Tanpa NIK mereka sudah pasti illegal dalam bermigrasi. 

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved