Opini
Opini: Belajar Membaca Prioritas Anggaran Publik
Dalam tiga tahun, Satgas Anti Perdagangan Orang berhasil menggagalkan ribuan ‘calon korban’ perdagangan orang.
Dengan angka ini bisa diproyeksikan, dengan penggunaan anggaran yang sama dialokasikan untuk bersepeda keliling, sebanyak 50 pintu keluar bisa dikontrol dalam satu tahun, atau sebanyak 414 titik keluar yang bisa dikontrol jika menggunakan dana tunjangan dewan dalam satu tahun.
Sayangnya untuk mengalokasikan anggaran sebesar 0,0001 persen dari total APBD NTT tahun 2025 untuk pencegahan perdagangan tidak dilakukan oleh Gubernur NTT maupun DPRD NTT.
Padahal nilai program ini dalam angka rupiah dikatakan kecil karena nilainya di bawah 100 juta rupiah.
Dengan satu meja dan dua petugas di bandar udara El Tari, aktivitas kriminal simpul pelaku perdagangan orang bisa ditekan.
Jika dikenali, apa yang disebut perdagangan orang itu aslinya bukan sesuatu yang tampak begitu abstrak, tetapi pelaku itu nyata, dikenali, dan dapat dicegah.
Petugas secara khusus dapat mencegah terjadinya perdagangan orang (human trafficking) di titik pemberangkatan. Di bandara, simpul pelaku yang ditemui di lapangan bisa di-identifikasi.
Setiap harinya satuan hingga puluhan korban perdagangan orang bisa dicegah keberangkatannya dari Bandar Udara El Tari. Cara ini terbukti cukup efektif.
Perbudakan di Indonesia
Dalam sejarahnya, munculnya gerakan anti perdagangan orang NTT maupun Indonesia secara umum menguat sejak munculnya protes keras praktik pembiaran yang dilakukan Polri terhadap korban perbudakan yang terjadi di Medan, Sumatra Utara di tahun 2014.
Dalam kasus ini 2 korban meninggal dari total 26 korban perbudakan asal NTT.
Ketika mereka dipulangkan sebagian besar dalam kondisi malnutrisi karena dikurung tauke rumah produksi sarang burung walet.
Sebagian besar korban yang dikurung saat itu ketika pergi masuk dalam kategori anak-anak. Ini ditandai dari pemalsuan sebagian besar identitas kependudukan mereka.
Sedangkan ketika dipulangkan, 3 orang masih dalam status anak, dan 1 orang dalam kondisi lumpuh.
Mereka disekap di lantai 3 dan 4 sebuah rumah di Medan selama 2-3 tahun.
Meskipun kasus ini ramai diangkat TV Nasional, dan dokumen perkaranya diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (15 Februari 2015), hingga hari ini BAP kasus ini tetap nihil dibuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dominggus-Elcid-Li2.jpg)