Minggu, 3 Mei 2026

Opini

Opini: SiLPA NTT 2025- Ketika Sisa Anggaran Menjadi Cermin Kegagalan Serapan

Secara normatif, keberadaan SiLPA dalam jumlah wajar dapat ditoleransi sebagai bentuk kehati-hatian fiskal. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhemus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
& Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Dalam kerangka manajemen keuangan daerah, struktur anggaran daerah (APBD) terdiri dari aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus dan/atau defisit anggaran. 

Surplus dan/atau defisit anggaran ini sederhananya akan dipenuhi melalui aktivitas pembiayaan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Salah satu item yang sangat krusial dan mudah diperolehnya dalam aktivitas penerimaan pembiayaan yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Baca juga: Opini: Duduk Melingkar Bersama Guru- Proficiat, Prof. Otto Gusti Madung

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) lazimnya dipahami sebagai selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja dan pembiayaan neto pada suatu tahun anggaran. 

Secara normatif, keberadaan SiLPA dalam jumlah wajar dapat ditoleransi sebagai bentuk kehati-hatian fiskal. 

Namun ketika SiLPA tumbuh secara konsisten dan progresif selama empat tahun berturut-turut, ia tidak lagi dapat dibaca sebagai variasi teknis yang lumrah, melainkan sebagai indikator sistemik dari rendahnya kapasitas eksekusi anggaran daerah.

Data Sistim Informasi Keuangan Daerah, yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 15 April 2026, memperlihatkan postur APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 hingga 2025 menunjukkan pola yang patut dicermati secara serius. 

SiLPA yang terealisasi pada Tahun Anggaran 2022 tercatat Rp62,54 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp83,20 miliar pada 2023, berlanjut ke Rp121,17 miliar pada 2024, dan mencapai angka tertingginya pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp262,83 miliar. 

Lonjakan antara tahun 2024 dan 2025 saja mencapai lebih dari 117 persen, sebuah akselerasi yang secara statistik tidak dapat dikategorikan sebagai fluktuasi normal dalam siklus anggaran tahunan.

Sedangkan besaran SiLPA untuk kabupaten dan kota  di NTT dalam APBD tahun 2025, masing-masing daerah: Kabupaten Sumba Barat Daya, target sebesar Rp2,15 miliar dan realisasi sebesar Rp43,47 miliar; Kabupaten Sumba Timur, target Rp71,61 miliar dan realisasi sebesar Rp71,22 miliar; 

Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan target Rp0,00 miliar dan realisasi sebesar Rp80,16 miliar; Kabupaten Timor Tengah Utara , dengan target Rp20,52 miliar dan realisasi Rp107,23 miliar; 

Kota Kupang, dengan target Rp2,00 miliar dan realisasi sebesar Rp72,85 miliar; Kabupaten Rote Ndao, dengan target Rp47,49 miliar dan realisasi Rp0,00 miliar; Kabupaten Manggarai Barat, dengat target Rp13,30 miliar dan realisasi Rp0,00 miliar; 

Kabupaten Nagekeo, dengan target Rp0,00 miliar dan realisasi Rp64,61 miliar; Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan target Rp14,67 miliar dan realisasi Rp74,68 miliar; Kabupaten Sumba Tengah, dengan target Rp15,00 miliar dan realisasi Rp38,22 miliar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved