Breaking News

Opini

Opini - Implikasi Kebijakan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan Oleh PPATK

PPATK) merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas TPPU.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
MICHA RATU RIHI - Staf Pengajar di Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Micha Snoverson Ratu Rihi. 

Bank perlu menyediakan sistem yang efisien bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening hanya dengan transaksi sederhana seperti setor tunai atau transfer kecil.

Kelima, Kampanye Edukasi Nasional

Pemerintah bersama bank dan OJK harus melakukan edukasi secara luas agar masyarakat memahami alasan dan tujuan dari kebijakan ini, serta bagaimana mereka dapat melindungi rekeningnya.

Kesimpulan

Kebijakan pembekuan rekening tidak aktif selama tiga bulan oleh PPATK bertujuan baik dalam rangka mencegah tindak pidana keuangan dan menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih.

Namun, jika tidak dirancang dan diimplementasikan dengan hati-hati, kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap hak individu, inklusi keuangan, keberlangsungan bisnis, dan stabilitas perbankan.

Pendekatan yang lebih proporsional, transparan, dan berbasis kebutuhan sosial-ekonomi sangat diperlukan agar kebijakan ini bisa efektif tanpa menimbulkan keresahan publik.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komunikasi yang baik, regulasi yang jelas, serta kesiapan infrastruktur perbankan nasional. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved