Breaking News

Opini

Opini - Implikasi Kebijakan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan Oleh PPATK

PPATK) merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas TPPU.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
MICHA RATU RIHI - Staf Pengajar di Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Micha Snoverson Ratu Rihi. 

5. Dampak terhadap Perbankan dan Infrastruktur Sistem Pembayaran

Dari sisi perbankan, kebijakan ini akan menimbulkan beban administratif tambahan. Bank harus mengembangkan sistem pelacakan aktivitas rekening secara periodik, melakukan notifikasi otomatis kepada nasabah, serta menyediakan mekanisme reaktivasi yang cepat dan mudah.

Hal ini memerlukan investasi dalam teknologi informasi dan pelatihan SDM.

Di sisi lain, jika rekening pasif dibekukan terlalu cepat, bank juga bisa kehilangan potensi pendapatan dari nasabah tersebut di masa depan.

Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara PPATK, OJK, dan perbankan diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban teknis berlebihan.

Rekomendasi Implementasi

Agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya, beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Pertama, Penyesuaian Waktu Dormansi.

Waktu tiga bulan mungkin terlalu pendek untuk mengklasifikasikan rekening sebagai “tidak aktif”.

Idealnya, penetapan rekening dorman mengacu pada praktik perbankan global yang umumnya menggunakan batas waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Kedua, Pemberitahuan Berlapis kepada Nasabah

Sebelum dilakukan pembekuan, nasabah harus diberi pemberitahuan secara berlapis (melalui SMS, email, atau surat) dengan tenggat waktu yang jelas dan prosedur aktivasi yang mudah.

Ketiga, Pengecualian untuk Rekening Tertentu

Rekening milik pelajar, lansia, penerima bantuan sosial, dan pelaku usaha kecil perlu diberi perlakuan khusus agar tidak terkena dampak negatif.

Keempat, Mekanisme Reaktivasi yang Mudah dan Cepat

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved