Opini

Opini - Implikasi Kebijakan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan Oleh PPATK

PPATK) merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas TPPU.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
MICHA RATU RIHI - Staf Pengajar di Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Micha Snoverson Ratu Rihi. 

Oleh: Micha Snoverson Ratu Rihi
Staf Pengajar Kebijakan Perdagangan Pertanian, Politeknik Pertanian Negeri Kupang

POS-KUPANG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia. 

Salah satu usulan kebijakan terbaru yang mencuat adalah rencana pembekuan rekening bank milik nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tiga bulan.

Kebijakan ini menimbulkan diskursus luas karena berpotensi berdampak terhadap sistem perbankan, hak individu, pelaku usaha, serta keberlangsungan inklusi keuangan nasional.

Artikel ini bertujuan mengkaji implikasi dari kebijakan tersebut dari berbagai perspektif, antara lain aspek hukum, ekonomi, sosial, serta perlindungan hak konsumen.

Kebijakan pembekuan rekening pasif dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan rekening bank yang tidak aktif oleh pelaku kejahatan, seperti sindikat pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Selama ini, banyak rekening yang tidak aktif secara transaksi namun tetap hidup secara administratif, sehingga rentan digunakan untuk tujuan-tujuan kriminal tanpa diketahui pemilik rekening sebenarnya.

Namun demikian, PPATK bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan eksekutif untuk menutup atau membekukan rekening secara langsung.

Kebijakan ini hanya dapat dijalankan apabila didukung oleh regulasi formal seperti Undang-Undang atau Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, implementasi teknisnya perlu koordinasi dengan lembaga perbankan dan regulator terkait.

Implikasi dari Kebijakan

1. Implikasi Hukum dan Regulasi

Secara hukum, pembekuan rekening nasabah adalah tindakan serius yang menyangkut hak milik pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G.

Oleh sebab itu, perlu ada dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Jika kebijakan ini dijalankan tanpa pengaturan yang jelas dan transparan, maka dapat menimbulkan sengketa hukum antara nasabah dengan pihak bank atau pemerintah.

Potensi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan prinsip non-retroaktif dalam hukum juga mungkin terjadi.

Maka dari itu, pengaturan lebih lanjut mengenai batas waktu, notifikasi kepada nasabah, dan prosedur reaktivasi rekening sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved