TTU Terkini
Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
Penunjukkan Plt sebagai pengganti tidak sejalan dengan pernyataan bupati yang menyebutkan pembebastugasan kedua pejabat ini untuk kelancaran
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait mengomentari pemberhentian atau pembebastugasan sementara Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh Bupati, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Menurutnya, dengan menugaskan plt sebagai pejabat pengganti, secara tidak langsung menegaskan hukuman disiplin atas kepala BKDPSDM dan sekretarisnya sudah dijatuhkan oleh bupati.
Penunjukkan plt sebagai pengganti tidak sejalan dengan pernyataan bupati yang menyebutkan pembebastugasan kedua pejabat ini untuk kelancaran pemeriksaan.
"Artinya mereka baru diduga, sementara mereka telah dihukum dengan tindakan disiplin dengan dicopot dari jabatan sebagai Kepala BKDPSDM dan Sekretaris BKDPSDM," ucap Viktor, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, plt adalah tugas yang diberikan kepada pejabat untuk menggantikan pejabat sebelumnya yanng berhalangan tetap seperti; pensiun, sakit permanen, melakukan pelanggaran hukum, sehingga berhenti permanen.
Jika mereka masih menjabat sebagai Kepala dan Sekretaris BKDPSDM dan hanya diberhentikan sementara untuk menjalankan pemeriksaan maka, yang ditunjuk dan ditugaskan Bupati sebagai pejabat pelaksananya adalah Pelaksana Harian (PLH)
PLH ini akan menjalankan tugas pejabat yang diganti untuk sementara karena sedang berhalangan sementara dan akan kembali menjabat dan menjalankan tugasnya setelah halangan sementara itu telah selesai dijalaninya.
"Hal-hal sederhana seperti ini mesti dipahami dengan baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Sederhana kelihatannya namun substantif. Karena ini berkaitan dengan hak asasi setiap ASN atas nama baik karier dan nama baiknya. Masa orang belum diperiksa dan dinyatakan bersalah sudah divonis bersalah dan diberhentikan dengan hukuman disiplin berat pula," ujarnya.
Baca juga: Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BKDPSDM TTU, Ini Tanggapan Alexander Tabesi
Penunjukkan pejabat baru dan pemberhentian Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini secara nyata telah mengingkari ketentuan Pasal 3 huruf a, b dan c undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menghendaki adanya tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta dalam menjamin akuntabilitas badan /dan atau pejabat pemerintahan.
Viktor mengatakan, menugaskan seorang pelaksana tugas sebagai pengganti pejabat definitif yang belum secara nyata dinyatakan bersalah berdasarkan proses dan prosedur pemeriksaan, tidak memenuhi ketentuan pasal 5 huruf a, b dan c, UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, yang menghendaki penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas umum pemerintahan yanng baik.
Ia menilai pernyataan Bupati TTU yang menegaskan pembebastugasan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM ini untuk melancarkan pemeriksaan karena diduga lakukan pelanggaran disiplin dan diduga bertanggungjawab atas maladministrasi dalam seleksi PPPK mengindikasikan mereka belum diperiksa sesuai prosedur aturan UU ASN dan dinyatakan belum bersalah.
Baca juga: Bupati Falentinus Bebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
Tindakan bupati tersebut sangat bertolak belakang. Semestinya, jika diberhentikan sementara untuk melancarkan pemeriksaan maka yang ditunjuk dan ditugaskan itu adalah seorag PLH.
"Jadi kepala dan sekretaris BKDPSDM telah diframing sebagai orang bersalah, ASN yang tidak disiplin pejabat yang melakukan dan/atau terlibat dalam mal administrasi rekrutmen PPPK tahun 2024/2025, padahal sesuai statement bupati sendiri pemeriksaan atas Kepala dan Sekretaris BKDPSDM belum dan/atau sedang berjalan," ungkapnya.
Dengan menugaskan seorang pelaksana tugas sebagai pengganti pejabat definitif yang belum secara nyata dinyatakan bersalah berdasarkan proses dan prosedur pemeriksaan, tentunya model penyelenggaraan pemerintahan seperti ini, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a,b dan c, uu nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang menghendaki penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asa legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo membebastugaskan Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Alexander Tabesi dan Aryanto Theodorus Santar dari jabatan mereka.
Dandim 1618/TTU Antisipasi Potensi Gangguan Imbas Insiden di Tapal Batas RI RDTL di Desa Inbate |
![]() |
---|
Dosen Unimor Gelar PkM di SMK Suarna Wisata, Desa Tes Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Dosen Unimor Berdayakan Petani Perbatasan Melalui Teknologi Ramah Lingkungan Terintegrasi |
![]() |
---|
Satu Unit Sepeda Motor Milik Seorang Mahasiswa di TTU Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
Bupati Falentinus Mutasi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Lingkup Pemkab TTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.